Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2019/PN Kmn Klemens Nembafu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2019/PN Kmn
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Klemens Nembafu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan, dan memberikan ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk melakukan perbaikan  pada Akta Kelahiran anak ketiga Pemohon  yang semula tertulis CHRISTOFORUS MARINUS NIMBAFU lahir di Kaimana pada tanggal 3 Januari 2004 menjadi tertulis CHRISTOFORUS MARINUS NEMBAFU lahir di Kaimana pada tanggal 3 Januari 2004 dan mencatatkannya dalam register yang sedang berjalan untuk itu;
  3. Membebankan biaya permohonan tersebut kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak