Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2025/PN Kmn 1.KASMAWATI, S.H., M.H.
2.ANDI FARIED YUSUF, S.H.
YOSEPH GAIMOA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 8/Pid.B/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-523/R.2.14/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KASMAWATI, S.H., M.H.
2ANDI FARIED YUSUF, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSEPH GAIMOA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa YOSEPH GAIMOA Alias YOSEPH pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 17.50 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Jalan Utarum Airport Kabupaten Kaimana tepatnya di samping rumah saksi FRANSISKUS YUDIANTO RANO, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang mengadili, Melakukan Penganiayaan terhadap Saksi Korban FRANSISKUS BORGIAS Alias BORGIAS, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----
    Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika saksi korban sedang duduk mengerjakan peti mati di samping rumah saksi FRANSISKUS kemudian terdakwa yang dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol menghampiri saksi korban sambil berkata “siapa yang suruh ko kerja” namun saksi korban tidak menanggapi pertanyaan tersebut sehingga terdakwa marah dan langsung memukul saksi korban dengan cara mengayunkan kepalan tangan kanannya dan mengenai kepala bagian kiri saksi korban. Setelah itu terdakwa kembali mengayunkan kepalan tangannya yang mengenai pipi sebelah kanan saksi korban sehingga membuat saksi korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Seketika banyak warga melerai pertikaian tersebut, lalu saksi FRANSISKUS mendekati terdakwa lalu menyuruh terdakwa untuk pergi meninggalkan tempat kejadian, sedangkan saksi korban diamankan oleh warga hingga kembali tersadar lalu saksi korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
    
    Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami luka sebagaimana berdasarkan Surat Hasil Visum Et Repertum Nomor : RSKMN/ 140/ SVER/ II / 2025 dari Rumah Sakit Umum Daerah Kiamana tanggal 23 Februari 2025 yang di tanda tangani oleh dr. Fransiska Tentua selaku  dokter pemeriksa dengan kesimpulan:
Pada pemeriksaan korban laki-laki berumur enam puluh tahun, didapatkan bengkak di bagian pipi sebelah kanan dan luka terbuka di bagian pipi sebelah kanan tiga sentimeter di bawah mata kanan akibat kekerasan tumpul. Perlukaan tersebut tidak menyebabkan halangan dalam menjalankan aktivitas.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP-----
 

Pihak Dipublikasikan Ya