Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2025/PN Kmn Lewi Busira Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Lewi Busira
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan anak yang Pemohon ajukan bernama Nickodemus Emanuel Busira anak ke enam laki-laki lahir di Kaimana pada tanggal 23 Agustus 2022 berdasarkan akta kelahiran Nomor: 9208-LT-29072025-0003 tertanggal 29 Juli 2025 yang di keluarkan oleh  Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana, adalah anak sah dari pasangan suami istri bernama suami/pemohon Lewi Busira dan istri pemohon yang bernama Akdamina Djutay;
  3. Membebankan biaya permohonan tersebut Kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak