Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2024/PN Kmn 1.DEBORA KETTY YEPESE, S.H., M.Hum
2.IMRAN MISBACH, S.H.
3.ARYA ZIDAN SATRIA,S.H.
MUHAMAD SALEH SASEFA alias ALAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 7/Pid.B/2024/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-356/R.2.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEBORA KETTY YEPESE, S.H., M.Hum
2IMRAN MISBACH, S.H.
3ARYA ZIDAN SATRIA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD SALEH SASEFA alias ALAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa Muhamad saleh Sasefa alias Alan pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kampung Nagura distrik arguni bawah (lebih tepatnya di jalan utama kampung nagura) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Penganiayaan  Terhadap saksi Ali Ayub Isoga. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari kamis 28 Desember 2023 Pukul: 22.00 Wit saksi Usman Datu Safefa bersama dengan saksi Sakarias Furima Alias Saka dan Terdakwa Muhamad Saleh safefa alias alan mengkonsumsi minuman beralkohol di rumah Terdakwa Muhamad Saleh safefa alias alan hingga pagi hari. Kemudian sekitar Pukul 07.30 wit  saksi Hairudin Quaris alias Hairudin berjalan melewati rumah Terdakwa Muhamad Saleh safefa alias alan lalu berjumpa dengan Terdakwa Muhamad Saleh safefa alias alan dan saksi Usman Datu Safefa bersama dengan saksi Sakarias Furima Alias Saka yang masih di pengaruhi minuman beralkohol lalu terjadi cekcok mulut antara saksi Hairudin Quaris alias Hairudin dan Terdakwa Muhamad Saleh safefa alias alan.
  • Bahwa selanjutnya saksi Hairudin Quaris alias Hairudin yang emosi langsung melayangkan pukulan ke wajah Terdakwa Muhamad Saleh safefa alias alan sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan. Kemudian datang saksi Ali Ayub Isoga lalu berusaha melarai dan membawa pergi saksi Hairudin Quaris alias Hairudin. Selanjutnya saat saksi Hairudin Quaris alias Hairudin dan saksi Ali Ayub Isoga pergi lalu Terdakwa Muhamad Saleh safefa alias alan kembali mengkonsumsi minuman beralkohol bersama dengan saksi Usman Datu Safefa bersama dengan saksi Sakarias Furima Alias Saka. Kemudian selang beberapa saat saksi Usman Datu Safefa yang  di pengaruhi minuman beralkohol membuat keributan lalu langsung di amankan ketua RT.01 kampung nagura distrik teluk arguni bawah selanjutnya di bawah pulang untuk istirahat lalu Terdakwa Muhamad Saleh safefa alias alan dan saksi Sakarias Furima Alias Saka kembali mengkonsumsi minuman beralkohol.
  • Bahwa sekitar pukul 21.00 wit saksi Sakarias Furima Alias Saka membawa 1 (satu) buah parang dengan ukuran panjang 30 cm yang terbuat dari besi dengan panjang gagang kurang lebih 10 cm.Kemudian membuat keributan di jalan utama kampung nagura distrik arguni bawah lalu Terdakwa Muhamad Saleh safefa alias alan yang melihat hal itu langsung berusaha mengamankan parang milik saksi Sakarias Furima Alias Saka  di balik badan Terdakwa. Kemudian sekitar pukul: 22.00 Wit saksi Ali Ayub Isoga bersama dengan saksi Miftahul Janah Sefiada yang juga selesai mengkonsumsi miras dan di pengaruhi minuman beralkohol berjalan pulang ke rumah masingmasing melewati jalan utama kampung nagura, selanjutnya bertemu dengan Terdakwa Muhamad Saleh safefa alias alan dan saksi Sakarias Furima Alias Saka yang juga di pengaruhi minuman beralkohol dan sedang membuat keributan.
  • Bahwa Terdakwa Muhamad Saleh safefa alias alan yang menyimpan dendam melihat saksi Ali Ayub Isoga bersama dengan saksi Miftahul Janah Sefiada langsung menghampiri dan menarik 1 (satu) buah parang dengan panjang 30 cm yang terbuat dari besi dengan panjang gagang kurang lebih 10 cm dari balik badan dengan menggunakan tangan kanan.Kemudian di arahkan ke saksi Ali Ayub Isoga dan saksi Miftahul Janah Sefiada, Selanjutnya saksi Miftahul Janah Sefiada yang melihat Terdakwa Muhamad Saleh safefa alias alan menggenggam parang langsung berusaha menghindar namun Terdakwa Muhamad Saleh safefa alias alan kembali mengayunkan parang tersebut dengan posisi berdiri berhadapan antara Terdakwa Muhamad Saleh safefa alias alan dan saksi Ali Ayub Isoga dengan jarak kurang lebih 50 meter. Kemudian Terdakwa Muhamad Saleh safefa alias alan mengayunkan parang tersebut dengan tangan kanan kerah kepala kiri saksi Ali Ayub Isoga sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa setelah melakukan perbuatannya Terdakwa Muhamad Saleh safefa alias alan langsung melarikan diri dan bersembunyi lalu saksi Ali Ayub Isoga juga melarikan diri mencari pertolongan. Kemudian saksi Sumi Kurais Sumi bersama beberapa keluarga melarikan saksi Ali Ayub Isoga ke kota menggunakan perahu longboot menuju rumah sakit umum daerah kaimana untuk mendapat pertolongan dan pengobatan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Muhamad Saleh Sasefa Alais Alan tersebut korban mengalami luka sesuai dengan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor : RSKMN/102/SVER/II/2024 tanggal 30 Desember 2023 yang di tanda tangani oleh Dr. Fransiska Tentua Dokter Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kaimana menerangkan. Dengan hasil pemeriksaan tubuh korban:

Nama                     : Ali Ayub Isoga

Umur                     : 38 Tahun

Jenis kelamin       : Laki-Laki

Bangsa                  : Indonesia

Agama                   :  Islam

Pekerjaan : Petani

Alamat                   : Jalan Utarum Bantemi Kabupaten Kaimana

 

Dengan hasil pemeriksaan :

 

  1. Korban adalah seorang laki-laki berumur tiga puluh delapan tahun dibawa ke istansi gawat darurat rumah sakit umum daerah kabupaten kaimana dalam keadaan sadar,pakaian rapi,dan sikap selama pemeriksaan kooperatif
  2. Korban mengaku di keroyok pada hari kamis tanggal dua puluh delapan bulan desember tahun dua ribu dua puluh tiga

Luka-Luka

Pada kepala bagian kiri tiga senti meter diatas telinga kiri, terdapat luka terbuka bentuk tidak beraturan berwarna merah kecoklatan,dasar otot, kondisi kotor, berukuran dua belas kali tiga kali dua sentimeter.

 

Kesimpulan: pada pemeriksaan korban laki-laki berumur tiga puluh delapan tahun,di dapatkakn luka terbuka pada kepala bagian kiri tiga sentimeter di atas telinga kiri akibat kekersan benda tajam .perlukaan tersebut tidak menyebabkan halangan dalam menjalankan aktivitas.

-----Perbuatan Terdakwa  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya