Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 12 Agustus 2019 adalah suatu bentuk pernyataan yang sah dan mengikat;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum tergugat untuk mengembalikan uang penjualan sebesar Rp.184.061.000,- kepada penggugat secara tunai dengan seketika tanpa syarat;
- Membayar kerugian immateril sebesar Rp.50.000.000,- secara tunai dengan seketika tanpa syarat akibat perbuatan tergugat yang sudah ingkar janji sejak tanggal 12 Agustus 2019
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan harta kekayaan tergugat berupa tanah beserta rumah yang ada diatas tanah tersebut yang mana hak milik tergugat yang berlokasi di jalan Kaki Air Besar Kelurahan Kaimana Kota, Kecamatan Kaimana, Kabupaten Kaimana;
- Menyatakan putusan yang djatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya keberatan terhadap putusan ini
- Menghukum tergugat dan membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
|