Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
23/Pid.Sus-LH/2025/PN Kmn | 1.KASMAWATI, S.H., M.H. 2.ANDIKA ESRA AWOAH, S.H. 3.SHAEFI WIRAWAN ORIENT, S.H. |
1.ABRAHAM MANGUNDAP 2.Reinhard Dapamanis 3.PETRUS WINOWODA 4.STEVEN CORNELIUS TOMPUNU |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Jul. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 23/Pid.Sus-LH/2025/PN Kmn | |||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Jul. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1171/R.2.14/Eku.2/07/2025 | |||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa I Abraham Mangundap (selanjutnya ditulis Terdakwa Abraham), bersama-sama dengan Terdakwa II Reinhard Dapamanis (selanjutnya ditulis Terdakwa Reinhard), Terdakwa III Petrus Winowoda (selanjutnya ditulis Terdakwa Petrus), Terdakwa IV Steven Cornelius Timpunu (selanjutnya ditulis Terdakwa Steven) serta Saksi Jakob Kaunang alias Onal (penuntutan dalam berkas terpisah), dalam rentang waktu bulan Juni tahun 2024 sampai dengan bulan Mei tahun 2025, yang bertempat di Tibona, kampung Rurumo, Distrik Teluk Etna, Kabupaten Kaimana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan penambangan tanpa izin. Para Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara–cara dan keadaan sebagai berikut: Awalnya pada rentang waktu bulan Juni 2024 sampai dengan awal bulan Juli 2024, Saksi Jakob Kaunang merekrut Terdakwa Abraham, Terdakwa Reinhard, dan Terdakwa Petrus untuk melakukan penambangan emas di Tibona, kampung Rurumo, distrik Teluk Etna, Kabupaten Kaimana, dengan kesepakatan bahwa apabila selama para Terdakwa melakukan penambangan dan mendapatkan hasil emas, maka hasil penambangan emas akan diserahkan kepada Saksi Jakob Kaunang untuk dijual, lalu hasil penjualan akan dikurangi dengan pengeluaran operasional terlebih dahulu yang sebelumnya disiapkan oleh Saksi Jakob Kaunang selaku pemodal, lalu kemudian akan dibagikan secara merata masing-masing satu bagian kepada para Terdakwa dan juga kepada Saksi Jakob Kaunang sebagai keuntungan bersih dari hasil penambangan emas. Selanjutnya para Terdakwa bersama dengan Saksi Jakob Kaunang mengangkut barang-barang persiapan untuk melakukan penambangan emas dari pesisir menuju ke lokasi penambangan emas. Kemudian pada saat pengangkutan barang ke lokasi penambangan emas dan segala persiapan sudah selesai, Saksi Jakob Kaunang membagi tugas para Terdakwa, dan menunjuk Terdakwa Abraham Mangundap, Terdakwa Reinhard, dan Terdakwa Petrus sebagai kepala grup/kelompok. Setelah Saksi Jakob Kaunang membagi peran masing-masing Terdakwa, maka Terdakwa Abraham, Terdakwa Reinhard, dan Terdakwa Petrus dengan lokasi lubangnya masing-masing terlebih dahulu mendirikan camp/kemah, lalu kemudian melakukan penggalian lubang untuk mendapatkan material tanah yang mengandung emas dengan metode yang sama, yakni dengan cara membuat lubang dan menggali tanah dengan menggunakan alat-alat berupa sekop, linggis, betel, palu, karung dan tali, dengan kedalaman galian tertentu dengan lebar galian kurang lebih 80 cm sampai 85 cm. Pada saat menemukan material tanah yang mengandung emas, material tanah tersebut dimasukkan kedalam karung, diangkat menggunakan tali dari lubang galian, kemudian material tersebut dikumpulkan terlebih dahulu sampai volume tanah dimaksud cukup, maka selanjutnya dilakukan pengolahan dengan cara dimasukan kedalam serangkaian alat tromol ditambahkan air dan kapur atau semen, selanjutnya diputar sekitar kurang lebih 1 (satu) jam setengah, selanjutnya dimasukan air perak/air raksa, dan kembali diputar selama kurang lebih 30 menit, setelah diputar material tanah yang sudah tercampur dengan air perak/air raksa dituangkan kedalam loyang, kemudian loyang digoyang oleh pekerja, hingga terpisah antara material tanah dengan air perak/ air raksa, dituangkan ke kain kanebo, diperas hingga kering dan mendapatkan hasil butiran mineral emas, selanjutnya butiran mineral emas dimasukan kedalam alat pelebur dan dibakar menggunakan api yang berasal dari kompresor yang dihubungkan dengan tabung, barulah didapati hasil emas murni. Kegiatan penambangan tersebut terus berjalan, lalu pada bulan Februari 2025, Saksi Jakob Kaunang merekrut Terdakwa Steven Cornelius Timpunu yang selanjutnya bergabung kedalam anggota pekerja penambangan dari group/kelompok Saksi Jakob Kaunang, dan Terdakwa Steven mulai melakukan penggalian lubang untuk mencari emas dengan metode yang sama dengan yang dilakukan oleh Terdakwa Abaraham, Terdakwa Reinhard, dan Terdakwa Petrus. Selanjutnya setiap hasil emas murni yang diperoleh dari masing-masing lubang yang digali oleh Terdakwa Abraham, Terdakwa Reinhard, Terdakwa Petrus dan Terdakwa Steven tersebut, diserahkan kepada Saksi Jakob Kaunang untuk dijual dan hasil keuntungan bersihnya dibagikan sebagaimana kesepakatan tersebut diatas. Kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut terus dilakukan, sampai pada bulan Mei tahun 2025, berdasarkan laporan dari masyarakat, tim Ditreskrimsus Polda Papua Barat dan Polres Kaimana menuju lokasi kejadian, dan pada saat tiba disana tim gabungan tersebut menemukan lalu mengamankan Terdakwa Abraham, Terdakwa Reinhard, Terdakwa Petrus Winowoda, Terdakwa Steven Cornelius Timpunu, serta saksi Jakob Kaunang, yang tidak dapat menunjukan dokumen perizinan pertambangan yang sah kepada para Petugas, dan pada saat itu Petugas juga mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, No. Lab: 3424/BMF/2025, tanggal 12 Juni 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa, Kompol Heriyandi, S.Si., M.H., dengan yang mengetahui Kabid Balmetfor, Kombes Pol Ari Kurniawan Jati, S.T., M.Si., menyatakan bahwa terhadap barang bukti hasil penambangan emas yang diamankan di lokasi kejadian, yakni material mineral emas seberat 0,56 gram (nol koma lima enam gram), memang benar mengandung emas. Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan harus memiliki izin sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, yang mengatur sebagai berikut: • Ayat (1): Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. • Ayat (2): Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian: a. Nomor induk berusaha; b. Sertifikat standar; dan/atau c. Izin • Ayat (3): Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf C terdiri atas: a. IUP; b. IUPK; c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; d. IPR; e. SIPB; f. Izin Penugasan; g. Izin Pengangkutan dan Penjualan; h. IUJP; dan i. IUP untuk Penjualan. Bahwa Terdakwa Abraham, Terdakwa Reinhard, Terdakwa Petrus, Terdakwa Steven serta Saksi Jakob Kaunang dalam melakukan kegiatan penambangan emas, tidak memiliki dokumen perizinan yang sah sebagaimana ketentuan peraturan Perundang-Undangan tersebut diatas. Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Juncto Pasal 35 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |