Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. Menyatakan sah menurut hukum Objek Sengketa adalah milik PENGGUGAT sesuai sertivikat No.0027/Coa beralamat di Kampung/Desa Coa secara Administrasi Kecamatan Kaimana masih beradah dibawah Pemerintahan Kabupaten Fak-Fak Propinsi Papua Irian Jaya, sekarang telah berubah status hukumnya menjadi Kabupaten Kaimana, Propinsi Papua Barat di Kampung Coa dengan Luas tanah ± 13.893 dengan batas-batas Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Pasifik
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Pasifik
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Pilemon Asso
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Abu Jani Fuarada dan Hamdul Bisira
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Yohanis Ang (Toko Simpati) dan Tanah Negara (SMK Kelautan)
- Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dengan mengklaim sepihak Tanah milik PENGGUGAT dan tindakan TERGUGAT III, TERGUGAT IV dengan mengambil bahan galian pasir di tanah milik PENGGUGAT (yang disengketakan) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige deaad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV atau PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materil dan moril yang diderita PENGGUGAT dengan total Rp. 8.335.800.000 (Delapan milyar tiga ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus ribu rupiah);
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uilvoorbarbijvoorad).
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV atau PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul akibat diajukan perkara ini.
|