Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2025/PN Kmn Aisa Temarwut Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Aisa Temarwut
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan dan memberikan ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk melakukan perubahan/pergantian nama belakang dalam kutipan Akta Kelahiran anak pertama Pemohon, yang Semula tertulis ABY HAFIZ GIBRAN lahir di Sorong pada tanggal 23 Januari 2019, berjenis kelamin laki-laki adalah anak pertama dari perkawinan sah Muhamad Dani dan Aisa Temarwut menjadi ABHY HAFIZ TEMARWUT lahir di Sorong pada tanggal 23 Januari 2019, berjenis kelamin laki-laki adalah anak pertama dari perkawinan sah Muhamad Dani dan Aisa Temarwut.
  3. Membebankan biaya permohonan tersebut kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak