Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2025/PN Kmn KRISTOPOL RENALDO PARDJER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KRISTOPOL RENALDO PARDJER
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan tersebut untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon sebagai wali dari WEMI OFAN lahir di Jirlay pada tanggal 09 Maret 2004 untuk kelengkapan pendaftaran menjadi anggota TNI AD di Kaimana ;
  3. Membebankan biaya pemohon ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak