Dakwaan |
Primair ------- Bahwa Terdakwa RUBEN EMERIKUS PERULU alias EBEN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 04.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di para para (tempat duduk) di Jalan kebun kelapa Distrik Kaimana Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan penganiaayaan mengakibatkan luka berat, terhadap saksi Korban MARIO RECHAR RENWARIN alias RIO yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ------------------------------------- - Bahwa berawal sekira pukul 04.00 WIT dirumah duka di Jalan kebun kelapa, saat itu Terdakwa mencari Handphonenya bersama dengan saksi Hans Ualubun Alias Hans, di saat Terdakwa dan saksi Hans Ualubun Alias Hans mencari handphone tersebut tiba-tiba terdengar suara dari luar rumah duka mengatakan” coba cek ada Rio di depan itu”. Sehingga Terdakwa langsung keluar dari rumah duka tersebut dan di susul oleh saksi Hans Ualubun Alias Hans menuju ke para-para di Jalan kebun kelapa, saat tiba di para-para terdakwa menghampiri saksi Korban Mario Rechar Renwarin Alias Rio (selanjutnya disebut saksi korban) dan juga terdapat Saksi Marius Selfe Alias Ginseng, Saksi Elias Balfit Alias Elias, Terdakwa mengatakan ”kamu bakalai tadi dapat liat saya punya hp ka tidak ?”, dan di jawab oleh saksi korban ”tidak dapat lia, ko pergi panggil ko pu kaka nyong ka siapa ka datang tong dua linggkaran (berkekelahi) didepan sini” atas perkataan saksi korban Terdakwa memegang rambut saksi korban dengan menggunakan tangan kiri kemudian mengatakan ”jangan bilang begitu saya punya kaka itu”, kemudian seketika saksi korban berdiri menendang Terdakwa dan terjadilah perkelahian antara saksi korban dan Terdakwa. Pada saat Terdakwa terjatuh dengan posisi terlentang di tanah dan saksi korban terus memukul Terdakwa, tiba-tiba Terdakwa mengingat bahwa dikantong celananya terdapat sebuah gantungan kunci dan pada gantungan kunci tersebut terdapat sebuah bilah pisau, selanjutnya Terdakwa menggunakan tangan kirinya mengambil gantungan kunci lalu membuka bila pisau tersebut kemudian dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa mengiris perut saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, setelah melakukan itu Terdakwa berdiri dan melarikan diri dari tempat kejadian. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa terhadap saksi korban, menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu. Hal ini sebagaimana berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : RSKMN / 309 / SVER / V /2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Dwi Armeilia Alfansuri, selaku dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kaimana yang hasil pemeriksaanya ditemukan : 1. Korban adalah seorang laki-laki, berumur tiga puluh tahun, dibawah ke Instansi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kaimana dalam keadaa sdar dan sikap selama pemeriksaan kooperatif 2. Luka-luka : a. Pada perut, kurang lebih tiga sentimeter di bawah tulang dada, terdapat luka terbuka, tepi rata, kedua sudut tajam dasar otot, bi;a dirapatkan berbentuk garis panjang kurang lebih empat sentimeter. b. pada perut, kurang lebih lima sentimeter di bawah tulang dada, terdapat luka terbuka, tepi rata, kedua sudut tajam dasar otot, bi;a dirapatkan berbentuk garis panjang kurang lebih, lima belas sentimeter Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban laki-laki berumur tiga puluh tahun, didapatkan luka terbuka pada perut yang diakibatkan oleh kekerasan tajam. Perlukaan tersebut menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu. ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- Subsidiair ------- Bahwa Terdakwa RUBEN EMERIKUS PERULU alias EBEN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 04.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di para para (tempat duduk) di Jalan kebun kelapa Distrik Kaimana Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan penganiaayaan, terhadap saksi Korban MARIO RECHAR RENWARIN alias RIO yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ---------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal sekira pukul 04.00 WIT dirumah duka di Jalan kebun kelapa, saat itu Terdakwa mencari Handphonenya bersama dengan saksi Hans Ualubun Alias Hans, di saat Terdakwa dan saksi Hans Ualubun Alias Hans mencari handphone tersebut tiba-tiba terdengar suara dari luar rumah duka mengatakan” coba cek ada Rio di depan itu”. Sehingga Terdakwa langsung keluar dari rumah duka tersebut dan di susul oleh saksi Hans Ualubun Alias Hans menuju ke para-para di Jalan kebun kelapa, saat tiba di para-para terdakwa menghampiri saksi Korban Mario Rechar Renwarin Alias Rio (selanjutnya disebut saksi korban) dan juga terdapat Saksi Marius Selfe Alias Ginseng, Saksi Elias Balfit Alias Elias, Terdakwa mengatakan ”kamu bakalai tadi dapat liat saya punya hp ka tidak ?”, dan di jawab oleh saksi korban ”tidak dapat lia, ko pergi panggil ko pu kaka nyong ka siapa ka datang Halaman 2 dari 3 tong dua linggkaran (berkekelahi) didepan sini” atas perkataan saksi korban Terdakwa memegang rambut saksi korban dengan menggunakan tangan kiri kemudian mengatakan ”jangan bilang begitu saya punya kaka itu”, kemudian seketika saksi korban berdiri menendang Terdakwa dan terjadilah perkelahian antara saksi korban dan Terdakwa. Pada saat Terdakwa terjatuh dengan posisi terlentang di tanah dan saksi korban terus memukul Terdakwa, tiba-tiba Terdakwa mengingat bahwa dikantong celananya terdapat sebuah gantungan kunci dan pada gantungan kunci tersebut terdapat sebuah bilah pisau, selanjutnya Terdakwa menggunakan tangan kirinya mengambil gantungan kunci lalu membuka bila pisau tersebut kemudian dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa mengiris perut saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, setelah melakukan itu Terdakwa berdiri dan melarikan diri dari tempat kejadian. - - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa terhadap saksi korban, menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu. Hal ini sebagaimana berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : RSKMN / 309 / SVER / V /2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Dwi Armeilia Alfansuri, selaku dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kaimana yang hasil pemeriksaanya ditemukan : 1. Korban adalah seorang laki-laki, berumur tiga puluh tahun, dibawah ke Instansi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kaimana dalam keadaa sdar dan sikap selama pemeriksaan kooperatif 2. Luka-luka : a. Pada perut, kurang lebih tiga sentimeter di bawah tulang dada, terdapat luka terbuka, tepi rata, kedua sudut tajam dasar otot, bi;a dirapatkan berbentuk garis panjang kurang lebih empat sentimeter. b. pada perut, kurang lebih lima sentimeter di bawah tulang dada, terdapat luka terbuka, tepi rata, kedua sudut tajam dasar otot, bila dirapatkan berbentuk garis panjang kurang lebih, lima belas sentimeter Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban laki-laki berumur tiga puluh tahun, didapatkan luka terbuka pada perut yang diakibatkan oleh kekerasan tajam. Perlukaan tersebut menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu. ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------ |