Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
92/Pdt.P/2025/PN Kmn Aligonda Naraha Warin, S.AP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 92/Pdt.P/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Aligonda Naraha Warin, S.AP
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon dan suami Pemohon  untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan dan memberikan ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk melakukan Penambahan nama depan dan Belakang dalam kutipan akta Kelahiran anak angkat Pemohon dan Suami Pemohon , yang semula tertulis Leonathan Renel menjadi Kristoforus Leonatan Renel Simbiak lahir di Kaimana pada 17 Maret 2924, berjenis kelamin laki-laki adalah anak Angkat dari Pemohon dan Suami Pemohon.
  3. Membebankan biaya permohonan tersebut kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak