Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2023/PN Kmn Rorry Amstrong Malisngorar Muhamad Abdul Asis Kurita Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 3/Pid.C/2023/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/03/VII/HUK.6.6./2023/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Rorry Amstrong Malisngorar
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhamad Abdul Asis Kurita[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar tersangka mengkonsumsi minuman beralkohol pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 Wit sampai dengan sore hari. Bahwa lingkungan kantor kominfo kaimana yang digunakan tersangka untuk mengkonsumsi minuman alkohol tersebut merupakan tempat umum yang dilarang sesuai dengan Perda miras Pasal 18 Ayat (1) Huruf e, minuman beralkohol jenis sopi sebanyak 1,5 (satu koma lima) liter yang dikemas dalam 1 (satu) botol aqua besar adalah minuman yang telah dikonsumsi oleh tersangka pada saat itu. 1 (satu) botol aqua besar berisikan sisa minuman alkohol jenis sopi sebanyak kurang lebih 5 (lima) mili liter adalah merupakan barang bukti yang diamankan petugas pada saat itu dan diakui kepemilikannya oleh tersangka.

Pihak Dipublikasikan Ya