Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2023/PN Kmn Sarwan Nakul Lamizan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2023/PN Kmn
Tanggal Surat Jumat, 11 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sarwan Nakul
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Lamizan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kaimana
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan jual beli yang telah terjadi antara Penggugat dan Tergugat yang dibuktikan dengan kuitansi tertanggal 04 Agustus 2016 sebagai bukti pembayaran sebidang tanah seluas 303 m2  Yang terletak di Jalan Utarum  Komp Perum DPRD Blk RT.01 / RW.04, Kel. Krooy Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat, Distrik Kaimana , Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat dengan Sertifikat Hak Milik No 01922 terbit tanggal 21 Desember 2012 atas nama LAMIZAN/PENJUAL adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan tanah seluas 303 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No 01922 terbit tanggal 21 Desember 2012 atas nama LAMIZAN/PENJUAL yang tertak di Jalan Utarum  Komp Perum DPRD Blk RT.01 / RW.04, Kel. Krooy Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat. dengan batas-batas sebagai berikut .
  • Sebelah utara berbatas dengan Tanah milik Bapak Safri Lasut
  • Sebelah timur berbatas dengan Tanah milik Bapak Wahab Wajo
  • Sebelah selatan berbatas dengan Tanah milik Bapak Nyong Banda
  • Sebelah barat berbatas dengan Tanah milik Bapak Safri Lasut

Adalah sah milik Penggugat ;

  1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 01922 terbit tanggal 21 Desember 2012 atas nama LAMIZAN/PENJUAL menjadi atas nama SARWAN NAKUL;
  2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat dan memproses peralihan hak (balik nama) Sertiflkat Hak Milik No 01922 terbit tanggal 21 Desember 2012 atas nama LAMIZAN/PENJUAL menjadi atas nama SARWAN NAKUL;
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak