Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2025/PN Kmn 1.KASMAWATI, S.H., M.H.
2.ANDI FARIED YUSUF, S.H.
1.SAFRI OMBAIER
2.ALDI SURYA ASNAWI ALIRAHA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 12/Pid.B/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-638/R.2.14/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KASMAWATI, S.H., M.H.
2ANDI FARIED YUSUF, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFRI OMBAIER[Penahanan]
2ALDI SURYA ASNAWI ALIRAHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MAHATIR MUHAMMAD RAHAYAAN, S.HALDI SURYA ASNAWI ALIRAHA
2MAHATIR MUHAMMAD RAHAYAAN, S.HSAFRI OMBAIER
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa ALDI SURYA ASNAWI ALIRAHA (selanjutnya ditulis sebagai terdakwa I) dan Terdakwa SAFRI OMBAIER (selanjutnya ditulis sebagai terdakwa II) pada hari hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 Sekitar pukul 21.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat Di depan rumah saudara Kasir Sanggei di Jalan Bumsur luar Kab. Kaimana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut---------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, pada saat korban JIBDUN RUMADERUN Alias JB   (selanjutnya disebut sebagai saksi korban ) sedang mengobrol dengan saksi MADI SARAI di depan rumah Kasir Sanggei kemudian datang lah Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersama - sama menghampiri saksi korban yang posisi pada saat itu Terdakwa I berada di samping kanan saksi korban dan Terdakwa II berhadapan dengan saksi korban dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter, kemudian Terdakwa I mengepalkan tangan kanannya lalu memukul saksi korban  sebanyak 1 kali yang mengenai mulut saksi korban  saat Terdakwa I hendak kembali memukul saksi korban, saksi korban  berusaha menghindar tetapi Terdakwa II datang menghampiri saksi korban dari arah depan lalu mengepal tangan kanannya memukul saksi korban dan mengenai mulut saksi korban, Terdakwa I  dan Terdakwa II terus melakukan pemukulan terhadap saksi korban namun saksi korban                    berusaha menangkis pukulan menggunakan kedua tanganya. Melihat kejadian tersebut saksi MADI SARAI dan saksi IDA RAMLAN RUMANDERUN datang menghampiri dan berusaha melerai antara saksi korban, Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian saksi korban pun masuk kedalam rumah Kasir Sanggei namun Terdakwa I dan Terdakwa II mengikuti saksi korban dari arah belakang, sesampainya didalam rumah Kasir Sanggei Terdakwa I kembali memukul saksi korban dan mengenai wajah saksi korban bagian kanan sebanyak satu kali kemudian disusul oleh Terdakwa II yang memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya setelah itu saksi korban  keluar dari rumah dan meninggalkan tempat kejadian.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II terhadap saksi korban, telah membuat rasa sakit dan menyebabkan saksi saksi korban tidak dapat menjalankan pekerjaan atau pencaharian untuk sementara waktu. berdasarkan hasil pemeriksaan Surat Visum Et Repertum Nomor : RSKMN/94/SVER/II/2025, tanggal 14 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Tri Romini, selaku dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kaimana ditemukan :
  1. Saksi korban laki-laki, umur tiga puluh empat tahun, dalam keadaan sadar mengalami pengeroyokan
  2. Kesadaran cukup, tekanan darah seratus sepuluh per delapan puluh, denyut nadi delapan puluh delapan kali per menit kuat regular, frekuensi nafas dua puluh kali permenit
  3. Pada pemeriksaan ditemukan : mulut luka lecet di bagian dalam kanan atas

Kesimpulan :

Saksi korban laki-laki, umur tiga puluh empat tahun, dalam keadaan sadar mengalami pengroyokan, dalam pemeriksaan ditemukan : mulut ditemukan luka lecet di bagian dalam kanan atas. Cedera ini menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan/pencaharian untuk sementara waktu

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat 2 ke 1 KUHP.---

Pihak Dipublikasikan Ya