Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi izin kepada Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk mengganti nama Pemohon dalam kutipan Akta Kelahiran nomor 9208-LT-17102017-0007 milik Pemohon, yang semula tertulis dan terbaca LANSURU jenis kelamin laki-laki, lahir di MUNA, 12 DESEMBER 1967 anak dari suami istri yang bernama LA WINGKU (ayah) dan WA HINDO (ibu) menjadi tertulis MANSUR jenis kelamin laki-laki, lahir di MUNA, 12 DESEMBER 1967 anak dari suami istri yang bernama LA WINGKU (ayah) dan WA HINDO (ibu).
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
|