Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa di Rumah Pemohon di Kampung Edor, Distrik Buruway, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama ALI NASAR ETANA pada tanggal 16 Maret 2004 karena sakit dan telah dikebumikan di TPU Kampung Edor, Distrik Buruway, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat;
- Memerintahkan kepada Kepala/Pegawai pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akta kematian atas nama almarhum ALI NASAR ETANA (suami Pemohon);
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|