Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2024/PN Kmn Aksamina Mayor Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2024/PN Kmn
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Aksamina Mayor
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan  permohonan  Pemohon  untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi ijin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk merubah tanggal lahir Pemohon dalam kartu tanda penduduk  dan nama orang tua pemohon yang tertulis dan dibaca AKSAMINA MAYOR, Jenis  kelamin  Perempuan, Lahir di Sorong Rutum,  pada tanggal 16 Oktober 1973 dari Ayah TALLO AWOM dan Ibu ELDOMINA FAIDAU menjadi tertulis dan dibaca AKSAMINA MAYOR, Jenis  kelamin  Perempuan, Lahir di Sorong Rutum,  pada tanggal 6 Oktober 1973 dari Ayah HERMANUS MAYOR dan Ibu ELDOMINA FAIDAN;
  3. Membebankan Biaya  Permohonan  kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya