Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2023/PN Kmn 1.DEBORA KETTY YEPESE, S.H., M.Hum
2.Ferdinan Tamba A. Tampubolon, S.H.
3.Andi Pebri Rajagukguk, S.H.
4.Adhi Satyo Wicaksono, S.H.
JEMI LAMUASA, S.Sos., M.Si Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2023/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-691/R.2.14/Eku.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1DEBORA KETTY YEPESE, S.H., M.Hum
2Ferdinan Tamba A. Tampubolon, S.H.
3Andi Pebri Rajagukguk, S.H.
4Adhi Satyo Wicaksono, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEMI LAMUASA, S.Sos., M.Si[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa JEMI LAMUASA pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 16.30 WIT  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Utarum Tanjung Simora Kampung Trikora Kabupaten Kaimana (tepatnya di rumah terdakwa) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari terdakwa yang sedang berada di rumahnya menerima surat keputusan bupati Kaimana mengenai mutasi terdakwa ke Distrik Yamor Kabupaten Kaimana , kemudian terdakwa membuka dan membaca surat tersebut, didalam surat tersebut berisikan surat keputusan bupati Kaimana mengenai mutasi terdakwa ke Distrik Yamor Kabupaten Kaimana, kemudian terdakwa merasa kecewa karena pangkat terdakwa sudah Pembina IVA serta Pendidikan terdakwa sudah Magister (S2) sehingga terdakwa merasa ini adalah sanksi terberat bagi terdakwa, selanjutnya terdakwa handphone miliknya merk Vivo S1 warna Skyline Blue (biru langit) no hp 085373764545 lalu membuka aplikasi  FACEBOOK  dan dengan akun “JEMI LAMUASA” dan menggunakan email jimmylamuasa@gmail.com yang merupakan akun facebook milik terdakwa kemudian terdakwa menuliskan pada dinding atau status facebook tersebut tertulis kata-kata/kalimat “Tetapi bagi Sdr.Fredy Thie 01 Kaimana, yang nota bene orang cina asli tidak ada darah Papua didalam dirimu…….walaupun anda besar di papua tetapi rasa pedulimu dan memilikimu tidak ada sama sekali……….karena anda sudah melakukan kebohongan publik dengan menginjak injak hak2 dasar orang papua” dan “Sdr 01 Kaimana, karena yang ada dalam dirimu saat bahwa yg penting proyek2 ini bisa berjalan sebanyak2nya agar uang pilkada lalu tuh bisa balik secepatnya, jadi orang2 yg kritis seperti kami akan disingkirkan.
  • Bahwa setelah terdakwa mempostingkan tulisan melalui akun Facebook yang “JEMI LAMUASA” tersebut, lalu dikomentari oleh beberapa pemilik akun Facebook yaitu pemilik akun facebook atas nama “CHANDRA GWEEN” yang merupakan milik saksi FANDI SAFRI CHANDRA berkomentar bahwa: “Sukur sdh Su sadar ….om…. #Tetap semangat!!!!
  • Bahwa pemilik akun facebook atas nama “EL SHINAR SERMAF” yang merupakan milik saksi HUSIN EL memberikan komentar pada unggahan statu akun facebook “JEMI LAMUASA” milik terdakwa tersebut yang berisi” “Nikmati saja abang ku.”
  • Bahwa pemilik akun facebook atas nama “FRANK KAMBESU” yang merupakan milik saksi FRENGKI KAMBESU memberikan komentar pada unggahan statu akun facebook “JEMI LAMUASA” milik terdakwa tersebut yang berisi” “Boss sampai ketemu di polres bos”.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membuat unggahan tersebut di Akun Facebook miliknya atas nama “JEMI LAMUASA” diunggah dalam keadaan sadar, dapat dibaca atau diketahui khalayak umum dan ditujukan kepada korban FREDDY THIE.

---- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana  Diatur  Dan  Diancam  Pidana  Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-----------------------------

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa JEMI LAMUASA pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 16.30 WIT  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Utarum Tanjung Simora Kampung Trikora Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---

  • Bahwa berawal dari terdakwa yang sedang berada di rumahnya menerima surat Keputusan Bupati Kaimana mengenai mutasi terdakwa ke Distrik Yamor Kabupaten Kaimana menyerahkan sepucuk surat kepada terdakwa, kemudian terdakwa membuka dan membaca surat tersebut, didalam surat tersebut berisikan surat keputusan bupati Kaimana mengenai mutasi terdakwa ke Distrik Yamor Kabupaten Kaimana, kemudian terdakwa merasa kecewa karena pangkat terdakwa sudah Pembina IVA serta Pendidikan terdakwa sudah Magister (S2) sehingga terdakwa merasa ini adalah sanksi terberat bagi terdakwa, selanjutnya terdakwa handphone miliknya merk Vivo S1 warna Skyline Blue (biru langit) no hp 085373764545 lalu membuka aplikasi  FACEBOOK  dan dengan akun “JEMI LAMUASA” dan menggunakan email jimmylamuasa@gmail.com yang merupakan akun facebook milik terdakwa kemudian terdakwa menuliskan pada dinding atau status facebook tersebut tertulis kata-kata/kalimat “Tetapi bagi Sdr.Fredy Thie 01 Kaimana, yang nota bene orang cina asli tidak ada darah Papua didalam dirimu…….walaupun anda besar di papua tetapi rasa pedulimu dan memilikimu tidak ada sama sekali……….karena anda sudah melakukan kebohongan publik dengan menginjak injak hak2 dasar orang papua” dan “Sdr 01 Kaimana, karena yang ada dalam dirimu saat bahwa yg penting proyek2 ini bisa berjalan sebanyak2nya agar uang pilkada lalu tuh bisa balik secepatnya, jadi orang2 yg kritis seperti kami akan disingkirkan.
  • Bahwa setelah terdakwa mempostingkan tulisan melalui akun Facebook yang “JEMI LAMUASA” tersebut, lalu dikomentari oleh beberapa pemilik akun Facebook yaitu pemilik akun facebook atas nama “CHANDRA GWEEN” yang merupakan milik saksi FANDI SAFRI CHANDRA berkomentar bahwa: “Sukur sdh Su sadar ….om…. #Tetap semangat!!!!
  • Bahwa pemilik akun facebook atas nama “EL SHINAR SERMAF” yang merupakan milik saksi HUSIN EL memberikan komentar pada unggahan statu akun facebook “JEMI LAMUASA” milik terdakwa tersebut yang berisi” “Nikmati saja abang ku.”
  • Bahwa pemilik akun facebook atas nama “FRANK KAMBESU” yang merupakan milik saksi FRENGKI KAMBESU memberikan komentar pada unggahan status akun facebook “JEMI LAMUASA” milik terdakwa tersebut yang berisi” “Boss sampai ketemu di polres bos”.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membuat unggahan tersebut di Akun Facebook miliknya atas nama “JEMI LAMUASA” diunggah dalam keadaan sadar, dapat dibaca atau diketahui khalayak umum dan ditujukan kepada korban FREDDY THIE.

----- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana  Diatur  Dan  Diancam  Pidana  Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya