Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2025/PN Kmn 1.Seisar Julio Bulo, S.H.
2.SHAEFI WIRAWAN ORIENT, S.H.
LUKAS BAREP TIAWOB aliasa LUKAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 19/Pid.B/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1139/R.2.14/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Seisar Julio Bulo, S.H.
2SHAEFI WIRAWAN ORIENT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKAS BAREP TIAWOB aliasa LUKAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa LUKAS BAREP TIAWOB alias LUKAS (untuk selanjutnya ditulis sebagai Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 kira-kira pukul 10.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di kamar rumah milik Jusmiatin Alias Ibu Jus (untuk selanjutnya ditulis sebagai saksi korban) yang beralamat di jalan utarum krooy kabupaten kaimana Provinsi Papua Barat atau pada tempat tertentu di Kabupaten Kaimana yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari sabtu Tanggal 25 Januari 2025 pukul 09.00 WIT, setelah terdakwa pesta minuman keras bersama teman-temannya, Terdakwa berjalan pulang menuju rumahnya, namun saat dalam perjalanan tepatnya di sekitar Jalan Utarum Krooy, Terdakwa melihat jendela rumah milik Saksi Korban sedang terbuka, pada saat itu timbul niat dari terdakwa untuk melakukan pencurian, kemudian terdakwa mendekati jendela rumah milik saksi korban, namun saat terdakwa berusaha masuk melalui jendela tersebut, terdakwa menarik terali besi penghalang hingga rusak, selanjutnya terdakwa berhasil masuk ke dalam kamar rumah saksi korban.
  • Setelah berada di dalam kamar rumah saksi korban, Terdakwa melihat sebuah Laptop ACER tipe 5349/B8032 warna hitam yang berada diatas lemari, selanjutnya Terdakwa mengambil tanpa izin saksi korban selaku pemilik barang, selanjutnya Terdakwa membawa dan menyembunyikan laptop tersebut di sebuah pondok depan rumah terdakwa, lalu terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Bahwa kira-kira pukul 20.00 WIT di hari yang sama, terdakwa mengambil dan membawa laptop yang disembunyikan tersebut untuk dijual, dan pada saat sampai dipertigaan Jalan Krooy, terdakwa mendatangi kios milik Saksi Nurdin Syair dan pada saat itu Terdakwa menjual laptop tersebut dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Nurdin Syair. Hasil penjualan laptop tersebut terdakwa gunakan untuk membeli makanan dan minuman.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Jusmiatin Alias Ibu Jus mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa LUKAS BAREP TIAWOB alias LUKAS (untuk selanjutnya ditulis sebagai Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 kira-kira pukul 10.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di kamar rumah milik Jusmiatin Alias Ibu Jus (untuk selanjutnya ditulis sebagai saksi korban) yang beralamat di jalan utarum krooy kabupaten kaimana Provinsi Papua Barat atau pada tempat tertentu di Kabupaten Kaimana yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------

  • Awalnya pada hari sabtu Tanggal 25 Januari 2025 pukul 09.00 WIT, setelah terdakwa pesta minuman keras bersama teman-temannya, Terdakwa berjalan pulang menuju rumahnya, namun saat dalam perjalanan tepatnya di sekitar Jalan Utarum Krooy, Terdakwa melihat jendela rumah milik Saksi Korban sedang terbuka, pada saat itu timbul niat dari terdakwa untuk melakukan pencurian, kemudian terdakwa mendekati jendela rumah milik saksi korban, namun saat terdakwa berusaha masuk melalui jendela tersebut, terdakwa menarik terali besi penghalang hingga rusak, selanjutnya terdakwa berhasil masuk ke dalam kamar rumah saksi korban.
  • Setelah berada di dalam kamar rumah saksi korban, Terdakwa melihat sebuah Laptop ACER tipe 5349/B8032 warna hitam yang berada diatas lemari, selanjutnya Terdakwa mengambil tanpa izin saksi korban selaku pemilik barang, selanjutnya Terdakwa membawa dan menyembunyikan laptop tersebut di sebuah pondok depan rumah terdakwa, lalu terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Bahwa kira-kira pukul 20.00 WIT di hari yang sama, terdakwa mengambil dan membawa laptop yang disembunyikan tersebut untuk dijual, dan pada saat sampai dipertigaan Jalan Krooy, terdakwa mendatangi kios milik Saksi Nurdin Syair dan pada saat itu Terdakwa menjual laptop tersebut dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Nurdin Syair. Hasil penjualan laptop tersebut terdakwa gunakan untuk membeli makanan dan minuman.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Jusmiatin Alias Ibu Jus mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah)..

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya