Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 07 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
19/Pdt.G/2023/PN Kmn |
Tanggal Surat |
Jumat, 03 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | JUSMAN NOJI Alias Hi ACO | 2 | HJ.MASTURA Alias MASTURA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mahatir Muhammad Rahayaan,SH | JUSMAN NOJI Alias Hi ACO | 2 | Mahatir Muhammad Rahayaan,SH | HJ.MASTURA Alias MASTURA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | BUPATI KABUPATEN KAIMANA | 2 | DINAS PERTANAHAN, PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN KABUPATEN KAIMANA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KOMANDAN BATALYON INFANTERI 764 IAMBA BAUA KABUPATEN KAIMANA | 2 | KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KAIMANA |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat bersama Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada Penggugat ;
- Menyatakan dan menatapkan sah secara hukum alat bukti surat bukti pemilikan tanah gerapan nomor : 22/02/KMP-TANGGAROMI/2011 dengan luas ± 30.000 M2 (300 X 100 M2 ) dan Bukti pemilikan tanah gerapan nomor : 197/64/KMP/IX/2011 dengan luas ± 2.500 M2 (100 X 25 M2 ) Kepunyaan JUSMAN NOJI selaku Penggugat I ;
- Menyatakan dan menetapkan sah secara hukum alat bukti surat bukti pemilikan tanah gerapan nomor : 961/25/KMP.TANGGAROMI/2011 ± 7.500 M2 (30 M X 250M) Kepunyaan MASTURA selaku Penggugat II
- Menghukum Tergugat I bersama Tergugat II secara tanggung rentang untuk membayar ganti kerugian materiil sejumlah RP.3.579.500.000 (Tiga Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara seketika dan tanpa syarat kepada Penggugat I dan Penggugat II ;
- Menghukum Tergugat I bersama Tergugat II secara tanggung rentang untuk membayar ganti kerugian Innmateriil sejumlah Rp.1.000.000.000 (Satu Millyard Rupiah) secara seketika dan tanpa syarat kepada Penggugat I dan Penggugat II ;
- Menghukum Tergugat I bersama Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah) setiap hari kepada Penggugat, apabila mereka lalai menjalankan isi putusan ini ;
- Menyatakan dan / atau menetapkan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;
- Menghukum Tergugat bersama Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
- Menghukum Tergugat I bersama Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |