Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
75/Pdt.P/2023/PN Kmn Regina Naguasai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 75/Pdt.P/2023/PN Kmn
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Regina Naguasai
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa di Desa Morano, Kecamatan Kaimana, Kabupaten Kaimana pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama SALMON RAIYA karena sakit dan dikebumikan di TPU Desa Morano;
  3. Memerintahkan kepada Kepala/Pegawai pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akta kematian atas nama almarhum SALMON RAIYA;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya