Dakwaan |
PRIMER
Bahwa Terdakwa SALWIN MUH RAHAKBAU pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Kaki Air Besar Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 wit saksi RAFLI KUNING GARAMATAN dan saksi ABRAHAM PITHEN HEIPON yang merupakan anggota Polisi Polres Kaimana memperoleh informasi dari masyarakat terkait seseorang yang diduga membawa Narkotika jenis Ganja. Selanjutnya, saksi ABRAHAM PITHEN HEIPON dan saksi RAFLI KUNING GARAMATAN meneruskan informasi tersebut kepada Kasatresnarkoba Polres Kaimana dan dilakukan briefing atau rapat penyilidikan untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
- Bahwa saksi ABRAHAM PITHEN HEIPON, saksi RAFLI KUNING GARAMATAN dan tim Polisi Satresnarkoba Polres Kaimana melakukan penyelidikan di sekitar jalan Kaki Air Besar Kabupaten Kaimana dan menemukan orang dengan ciri-ciri di duga membawa Narkotika jenis Ganja kemudian saksi ABRAHAM PITHEN HEIPON dan saksi RAFLI KUNING GARAMATAN melakukan pengamana dan penggeledahan terhadap terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam biru no rangka MH1HB62148K295099 Kabupaten Kaimana pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIT.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan:
- 27 (dua puluh tujuh ) sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja
- 3 (tiga) sachet plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja
- 503.000 (lima ratus tiga ribu rupiah) dengan pecahan
- 9 (sembilan) lembar uang kertas dengan pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar uang kertas dengan pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah
- 3 (tiga) lembar uang kertas dengan pecahan Rp. 10.000 ( sepuluh ribu rupiah)
- 1(satu) lembar uang kertas dengan pecahan Rp. 2000 (dua ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 1000 (seribu rupiah)
-
- 1 (satu) unit handphone merek samsung warna hitam dengan nomor handphone 081223197287,dan nomor imei1 356769540211042
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam bertuliskan calibre
- 1 (satu) lembar ATM Bank Papua
- 1(satu) lembar foto copy kartu keluarga dengan nomor no:9208011107080019
- 1(satu) buah kantong plastic bening ukuran kecil
- Boarding pass pelni fak-fak –kaimana an SALWIN MUH RAHAKBAU
- Berawal pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 wit pertemuan terdakwa bersama dengan SOQ (DPO) diatas kapal Tidar, selanjutnya ngobrol dan minum-minuman keras jenis sageru, kemudian terdakwa ditawarkan sebatang rokok yang berisikan Narkotika jenis ganja kering untuk di isap, kemudian terdakwa isap hingga habis.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 Wit sesampainya dipelabuhan kabupaten kaimana terdakwa pulang kerumahnya, selanjutnya sekitar pukul 23.30 wit terdakwa dihubungi oleh SOQ untuk datang ke hotel Nirmala, sesampainya di hotel Nirmala terdakwa bersama dengan SOQ mium-minuman keras dan sambil menghisap ganja.
- Bahwa Pada Hari Rabu 15 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 wit terdakwa bersama dengan SOQ selesai minum-minuman keras dan menghisap ganja, terdakwa hendak pulang kerumahnya kemudian SOQ menyerahkan bungkusan Narkotika jenis Ganja kering sebesar plastik bening besar ukuran 1 kg, kemudian terdakwa pulang kerumahnya dengan membawa bungkusan tersebut kerumahnya, dan sesampainya dirumah terdakwa membagi Narkotika jenis ganja kering tersebut kedalam plastik flip bening ukuran kecil sebanyak 20 (dua puluh) bungkus, selanjutnya terdakwa menjualkan ganja tersebut dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus plastik bening flip kecil.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 wit setelah penjualan Narkotika jenis ganja kering habis, kemudian terdakwa menggunakan sepeda motor honda Revo warna biru tanpa plat no rangka MH1HB62148K295099 menemui SOQ ke Kostnya di jalan Suci, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) hasil penjualan Narkotika jenis Ganja kering terdakwa serahkan kepada SOQ, kemudian SOQ memberikan upah sebesar Rp. 503.000,- (lima ratus tiga ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian setelah terdakwa mengambil uang yang diserahkan kepada terdakwa, selanjutanya SOQ menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik ukuran besar dan 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis Ganja kering kepada terdakwa untuk terdakwa jual kembali, selanjutnya terdakwa mengambil bungkusan tersebut dan lalu terdakwa masukan kedalam tas kecil warna hitam bertuliskan calibre lalu terdakwa dari kost tersebut dan pulang kerumahnya.
- Bahwa dilakukan Penimbangan barang bukti (BB) berupa : 3 (tiga) plastik ukuran besar dengan berat kotor 26.8 (dua puluh koma delapan) gram, 27 (dua puluh tujuh) sachet plastik bening ukuran kecil berat kotor 26.4 (dua puluh enam koma empat) gram, yang kemudian digabung dan disegel menjadi 1 (satu) sachet plastik bening ukuran besar, jumlah berat kotor keseluruhan barang bukti diduga Narkotika jenis Ganja tersebut adalah 53.2 (lima puluh tiga koma dua) gram, selanjutnya disisihkan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil dengan berat kotor 0.5 (nol koma 5) gram di bawa ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Manokwari untuk dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium untuk mengetahui kadar kandungan dan jenisnya., kemudian 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil dengan berat kotor keseluruhan 1 (satu) gram dibungkus lalu disegel guna dijadikan barang bukti dipersidangan dan sisa berat kotor keseluruhan 51.7 (lima puluh satu koma tujuh) gram di simpan diruang Barang Bukti Satuan Reserse Narkoba Polres Kaimana untuk dimusnahkan. Sebagaimana terdapat pada Berita Acara Timbang Barang Bukti PT. Pegadaian ( Persero ) – Kantor UPM Kaimana Nomor. : 005 / 11865 / 2023, yang ditanda tangani oleh Pengelola UPM Kaimana Ronaldus Narahawarin pada Hari Jumat Tanggal 24 Maret 2023, Pukul 14.00 WIT.
- Bahwa dilakukan pengujian/uji barang bukti dengan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor: LHU KIM-MKW/23.121.11.16.05.0021.K/OBAT/2023 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Manokwari yag ditandatangani oleh Koordinator Kelompok Substansi Pengujian Bapak Aan Sulistiawan, S.Farm., Apt., M.Sc. pada tanggal 29 Maret 2023
Nama Contoh : Sampel diduga Narkotika jenis Ganja
Nama kode contoh : 23.121.11.16.05.0022.K
Nomor Registrasi : -
Nomor Batch/Kadaluarsa : -
Kemasan dan jumlah contoh yang diterima: 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil
Nama pelanggan : Kepolisian Resor Kaimana
Tanggal penerimaan contoh :
a. Di administrasi : 29 Maret 2023
b. Di laboratorium : 29 Maret 2023
Uraian kondisi sampel saat diterima : Dalam kemasan bungkus plastik
Tanggal Mulai Pengujian : 29 Maret 2023
Tanggal Selesai Pengujian : 29 Maret 2023
Tujuan Pengujian : Sampel Pihak Ketiga
Hasil Uji
Pemerian : berupa potongan batang, daun serta biji yang berwarna hijau kecoklatan
PARAMETER UJI
|
HASIL
|
SYARAT
|
METODE
|
PUSTAKA
|
Penimbangan
|
Zat+Bungkus
Zat
Zat untuk Uji R.Warna
KLT
|
1512.6 mg
500.1 mg
10.38 mg
199.47 mg
|
|
|
|
Kualitatif (Identifikasi)
|
Reaksi Warna dengan Pereaksi Garam Fast Blue B
|
Positif
|
Sampel positif jika warna larutan sama dengan warna baku dan sampel yaitu berwarna merah keunguan pada lapisan kloroform
|
Reaksi Warna
|
Metode Pengujian Kualitatif Terhadap Narkotika Departemen Kesehatan Republik Indonesia : 8
|
KLT Densitometri
|
Positf
|
Sampel positif jika nilai Rf dan warna larutan uji sama dengan larutan baku dan sampel spiked
|
KLT Densitometri
|
Recommended Methods For The Identification And Analysis Of Canabis And Canabis Products (ST/NAR/40), United States, 2009, Halaman 36-38
|
Catatan : 1. Sisa sampel hasil pengujian sebanyak 290.25 mg, dikembalikan kepada pengirim
2. Pengujian hanya berlaku untuk sampel tersebut diatas
Kesimpulan : Sampel positif tanaman Ganja
- Bahwa terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman JenisGanja tidak ada ijin dari pihak berwenang maupun pihak berwajib.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa SALWIN MUH RAHAKBAU pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Kaki Air Besar Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 wit saksi RAFLI KUNING GARAMATAN dan saksi ABRAHAM PITHEN HEIPON yang merupakan anggota Polisi Polres Kaimana memperoleh informasi dari masyarakat terkait seseorang yang diduga membawa Narkotika jenis Ganja. Selanjutnya, saksi ABRAHAM PITHEN HEIPON dan saksi RAFLI KUNING GARAMATAN meneruskan informasi tersebut kepada Kasatresnarkoba Polres Kaimana dan dilakukan briefing atau rapat penyilidikan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
- Bahwa saksi ABRAHAM PITHEN HEIPON, saksi RAFLI KUNING GARAMATAN dan tim Polisi Satresnarkoba Polres Kaimana melakukan penyelidikan di sekitar jalan Kaki Air Besar Kabupaten Kaimana dan menemukan orang dengan ciri-ciri di duga membawa Narkotika jenis Ganja kemudian saksi ABRAHAM PITHEN HEIPON dan saksi RAFLI KUNING GARAMATAN melakukan pengamana dan penggeledahan terhadap terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam biru no rangka MH1HB62148K295099 Kabupaten Kaimana pada hari Rabu tanggal 22Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIT.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan:
- 27 (dua puluh tujuh ) sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja
- 3 (tiga) sachet plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja
- 503.000 (lima ratus tiga ribu rupiah) dengan pecahan
- 9 (sembilan) lembar uang kertas dengan pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar uang kertas dengan pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah
- 3 (tiga) lembar uang kertas dengan pecahan Rp. 10.000 ( sepuluh ribu rupiah)
- 1(satu) lembar uang kertas dengan pecahan Rp. 2000 (dua ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 1000 (seribu rupiah)
-
- 1 (satu) unit handphone merek samsung warna hitam dengan nomor handphone 081223197287,dan nomor imei 1356769540211042
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam bertuliskan calibre
- 1 (satu) lembar ATM Bank Papua
- 1(satu) lembar foto copy kartu keluarga dengan nomor no:9208011107080019
- 1(satu) buah kantong plastic bening ukuran kecil
- Boarding pass pelni fak-fak –kaimana an SALWIN MUH RAHAKBAU
- Berawal pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 wit pertemuan terdakwa bersama dengan SOQ (DPO) diatas kapal Tidar, selanjutnya ngobrol dan minum-minuman keras jenis sageru, kemudian terdakwa ditawarkan sebatang rokok yang berisikan Narkotika jenis ganja kering untuk di isap, kemudian terdakwa isap hingga habis.
- Bahwa selanjutnya sesampainya dipelabuhan kabupaten kaimana pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 Wit terdakwa pulang kerumahnya, selanjutnya sekitar pukul 23.30 wit terdakwa dihubungi oleh SOQ untuk datang ke hotel Nirmala, sesampainya di hotel Nirmala terdakwa bersama dengan SOQ mium-minuman keras dan sambil menghisap ganja.
- Bahwa Pada Hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 wit terdakwa bersama dengan SOQ selesai minum-minuman keras dan menghisap ganja, terdakwa hendak pulang kerumahnya kemudian SOQ menyerahkan bungkusan Narkotika jenis Ganja kering sebesar plastik ukuran 1 kg, kemudian terdakwa pulang kerumahnya dengan membawa bungkusan tersebut kerumahnya, dan sesampainya dirumah terdakwa membagi Narkotika jenis ganja kering tersebut kedalam plastik flip bening ukuran kecil sebanyak 20 (dua puluh) bungkus, selanjutnya terdakwa menjualkan ganja tersebut dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus plastik bening flip kecil.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 wit setelah penjualan Narkotika jenis ganja kering habis, kemudian terdakwa menggunakan sepeda motor honda Revo warna biru tanpa plat no rangka MH1HB62148K295099 menemui SOQ ke Kostnya di jalan Suci, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) hasil penjualan Narkotika jenis Ganja kering terdakwa serahkan kepada SOQ, kemudian SOQ memberikan upah sebesar Rp. 503.000,- (lima ratus tiga ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian setelah terdakwa mengambil uang yang diserahkan kepada terdakwa, selanjutanya SOQ menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik ukuran besar dan 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis Ganja kering kepada terdakwa untuk terdakwa jual kembali, selanjutnya terdakwa mengambil bungkusan tersebut dan lalu terdakwa masukan kedalam tas kecil warna hitam bertuliskan calibre lalu terdakwa dari kost tersebut dan pulang kerumahnya.Bahwa dilakukan Penimbangan barang bukti (BB) berupa : 3 (tiga) plastik ukuran besar dengan berat kotor 26.8 (dua puluh koma delapan) gram, 27 (dua puluh tujuh) sachet plastik bening ukuran kecil berat kotor 26.4 (dua puluh enam koma empat) gram, yang kemudian digabung dan disegel menjadi 1 (satu) sachet plastik bening ukuran besar, jumlah berat kotor keseluruhan barang bukti diduga Narkotika jenis Ganja tersebut adalah 53.2 (lima puluh tiga koma dua) gram, selanjutnya disisihkan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil dengan berat kotor 0.5 (nol koma 5) gram di bawa ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Manokwari untuk dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium untuk mengetahui kadar kandungan dan jenisnya., kemudian 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil dengan berat kotor keseluruhan 1 (satu) gram dibungkus lalu disegel guna dijadikan barang bukti dipersidangan dan sisa berat kotor keseluruhan 51.7 (lima puluh satu koma tujuh) gram di simpan diruang Barang Bukti Satuan Reserse Narkoba Polres Kaimana untuk dimusnahkan. Sebagaimana terdapat pada Berita Acara Timbang Barang Bukti PT. Pegadaian ( Persero ) – Kantor UPM Kaimana Nomor. : 005 / 11865 / 2023, yang ditanda tangani oleh Pengelola UPM Kaimana Ronaldus Narahawarin pada Hari Jumat Tanggal 24 Maret 2023, Pukul 14.00 WIT.
- Bahwa dilakukan pengujian/uji barang bukti dengan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor: LHU KIM-MKW/23.121.11.16.05.0021.K/OBAT/2023 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Manokwari yag ditandatangani oleh Koordinator Kelompok Substansi Pengujian Bapak Aan Sulistiawan, S.Farm., Apt., M.Sc. pada tanggal 29 Maret 2023
Nama Contoh : Sampel diduga Narkotika jenis Ganja
Nama kode contoh : 23.121.11.16.05.0022.K
Nomor Registrasi : -
Nomor Batch/Kadaluarsa : -
Kemasan dan jumlah contoh yang diterima: 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil
Nama pelanggan : Kepolisian Resor Kaimana
Tanggal penerimaan contoh :
a. Di administrasi : 29 Maret 2023
b. Di laboratorium : 29 Maret 2023
Uraian kondisi sampel saat diterima : Dalam kemasan bungkus plastik
Tanggal Mulai Pengujian : 29 Maret 2023
Tanggal Selesai Pengujian : 29 Maret 2023
Tujuan Pengujian : Sampel Pihak Ketiga
Hasil Uji
Pemerian : berupa potongan batang, daun serta biji yang berwarna hijau kecoklatan
PARAMETER UJI
|
HASIL
|
SYARAT
|
METODE
|
PUSTAKA
|
Penimbangan
|
Zat+Bungkus
Zat
Zat untuk Uji R.Warna
KLT
|
1512.6 mg
500.1 mg
10.38 mg
199.47 mg
|
|
|
|
Kualitatif (Identifikasi)
|
Reaksi Warna dengan Pereaksi Garam Fast Blue B
|
Positif
|
Sampel positif jika warna larutan sama dengan warna baku dan sampel yaitu berwarna merah keunguan pada lapisan kloroform
|
Reaksi Warna
|
Metode Pengujian Kualitatif Terhadap Narkotika Departemen Kesehatan Republik Indonesia : 8
|
KLT Densitometri
|
Positf
|
Sampel positif jika nilai Rf dan warna larutan uji sama dengan larutan baku dan sampel spiked
|
KLT Densitometri
|
Recommended Methods For The Identification And Analysis Of Canabis And Canabis Products (ST/NAR/40), United States, 2009, Halaman 36-38
|
Catatan : 1. Sisa sampel hasil pengujian sebanyak 290.25 mg, dikembalikan kepada pengirim
2. Pengujian hanya berlaku untuk sampel tersebut diatas
Kesimpulan : Sampel positif tanaman Ganja
- Bahwa terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman JenisGanja tidak ada ijin dari pihak berwenang maupun pihak berwajib.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa SALWIN MUH RAHAKBAU pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Kaki Air Besar Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 wit saksi RAFLI KUNING GARAMATAN dan saksi ABRAHAM PITHEN HEIPON yang merupakan anggota Polisi Polres Kaimana memperoleh informasi dari masyarakat terkait seseorang yang diduga membawa Narkotika jenis Ganja. Selanjutnya, saksi ABRAHAM PITHEN HEIPON dan saksi RAFLI KUNING GARAMATAN meneruskan informasi tersebut kepada Satresnarkoba Polres Kaimana dan dilakukan briefing penangkapan Bersama dengan tim Satresnarkoba Polres Kaimana untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
- Bahwa saksi ABRAHAM PITHEN HEIPON, saksi RAFLI KUNING GARAMATAN dan tim Polisi Satresnarkoba Polres Kaimana melakukan obser penyelidikan di sekitar jalan Kaki Air Besar Kabupaten Kaimana dan melakukan monitoring dengan orang yang di duga membawa Narkotika jenis Ganja kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo yang berwarna hitam biru di Kaki Air Besar Kabupaten Kaimana pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIT.
- Bahwa setelah terdakwa ditangkap kemudian tim Satresnarkoba Polres Kaimana melakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan menemukan:
- 503.000 (lima ratus tiga ribu rupiah) dengan pecahan
- 9 (sembilan) lembar uang kertas dengan pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar uang kertas dengan pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah
- 3 (tiga) lembar uang kertas dengan pecahan Rp. 10.000 ( sepuluh ribu rupiah)
- 1(satu) lembar uang kertas dengan pecahan Rp. 2000 (dua ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 1000 (seribu rupiah)
- 27 (dua puluh tujuh ) sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja
- 3 (tiga) sachet plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja
- 1 (satu) unit handphone merek samsung warna hitam dengan nomor handphone 081223197287,dan nomor imei1 356769540211042
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam bertuliskan calibre
- 1 (satu) lembar ATM Bank Papua
- 1(satu) lembar foto copy kartu keluarga dengan nomor no:9208011107080019
- 1(satu) buah kantong plastic bening ukuran kecil
- Boarding pass pelni fak-fak –kaimana an SALWIN MUH RAHAKBAU
- Berawal pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 wit pertemuan terdakwa bersama dengan SOQ (DPO) diatas kapal Tidar, selanjutnya ngobrol dan minum-minuman keras jenis sageru, kemudian terdakwa ditawarkan sebatang rokok yang berisikan Narkotika jenis ganja kering untuk di isap, kemudian terdakwa isap hingga habis.
- Bahwa selanjutnya sesampainya dipelabuhan kabupaten kaimana pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 Wit terdakwa pulang kerumahnya, selanjutnya sekitar pukul 23.30 wit terdakwa dihubungi oleh SOQ untuk datang ke hotel Nirmala, sesampainya di hotel Nirmala terdakwa bersama dengan SOQ mium-minuman keras dan sambil menghisap ganja.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 wit terdakwa menggunakan sepeda motor honda Revo warna biru tanpa plat no rangka MH1HB62148K295099 menemui SOQ ke Kostnya di jalan Suci, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) hasil penjualan Narkotika jenis Ganja kering terdakwa serahkan kepada SOQ, kemudian SOQ memberikan upah sebesar Rp. 503.000,- (lima ratus tiga ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian setelah terdakwa mengambil uang yang diserahkan kepada terdakwa, selanjutanya SOQ menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik ukuran besar dan 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis Ganja kering kepada terdakwa untuk terdakwa jual kembali, selanjutnya terdakwa mengambil bungkusan tersebut dan lalu terdakwa masukan kedalam tas kecil warna hitam bertuliskan calibre lalu terdakwa dari kost tersebut dan pulang kerumahnya.
- Bahwa dilakukan pemeriksaan terhadap Urine terhadap terdakwa dengan hasil. : POSITIF. Maka Kami berkesimpulan bahwa yang bersangkutan di nyatakan Telah Mengkonsumsi Narkotika Jenis Ganja Sesuai Hasil Yang Telah Diperika Di Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Kaimana. Telah dilengkapi dengan pemeriksaan Lab. Urine dengan menggunakan Multi Drugs Abuse Test (URINE) DOA-3 (AMP+MOP+THC+MET+COC+BZO) Test Device LOT 20210729 sebagai berikut:
- AMP (Amfetamin) : Neg (-)
- THC (Ganja) : Pos (+)
- MOP (Morfin) : Neg (-)
- Cocain : Neg (-)
- MET (Shabu) : Neg (-)
- BZO (Bensodiazepin) : Neg (-)
Sebagaimana terdapat pada Hasil Pemeriksaan Lab Urine tercantum dalam Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor. SKET/047/III/2023/DOKKES, Tanggal 23 Maret 2023 dan ditandatangani oleh dr. Fransisca Tentua dokter pada RSUD Kab. Kaimana.
- Bahwa dilakukan Penimbangan barang bukti (BB) berupa : 3 (tiga) plastik ukuran besar dengan berat kotor 26.8 (dua puluh koma delapan) gram, 27 (dua puluh tujuh) sachet plastik bening ukuran kecil berat kotor 26.4 (dua puluh enam koma empat) gram, yang kemudian digabung dan disegel menjadi 1 (satu) sachet plastik bening ukuran besar, jumlah berat kotor keseluruhan barang bukti diduga Narkotika jenis Ganja tersebut adalah 53.2 (lima puluh tiga koma dua) gram, selanjutnya disisihkan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil dengan berat kotor 0.5 (nol koma 5) gram di bawa ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Manokwari untuk dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium untuk mengetahui kadar kandungan dan jenisnya., kemudian 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil dengan berat kotor keseluruhan 1 (satu) gram dibungkus lalu disegel guna dijadikan barang bukti dipersidangan dan sisa berat kotor keseluruhan 51.7 (lima puluh satu koma tujuh) gram di simpan diruang Barang Bukti Satuan Reserse Narkoba Polres Kaimana untuk dimusnahkan. Sebagaimana terdapat pada Berita Acara Timbang Barang Bukti PT. Pegadaian ( Persero ) – Kantor UPM Kaimana Nomor. : 005 / 11865 / 2023, yang ditanda tangani oleh Pengelola UPM Kaimana Ronaldus Narahawarin pada Hari Jumat Tanggal 24 Maret 2023, Pukul 14.00 WIT.
- Bahwa dilakukan pengujian/uji barang bukti dengan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor: LHU KIM-MKW/23.121.11.16.05.0021.K/OBAT/2023 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Manokwari yag ditandatangani oleh Koordinator Kelompok Substansi Pengujian Bapak Aan Sulistiawan, S.Farm., Apt., M.Sc. pada tanggal 29 Maret 2023
Nama Contoh : Sampel diduga Narkotika jenis Ganja
Nama kode contoh : 23.121.11.16.05.0022.K
Nomor Registrasi : -
Nomor Batch/Kadaluarsa : -
Kemasan dan jumlah contoh yang diterima : 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil
Nama pelanggan : Kepolisian Resor Kaimana
Tanggal penerimaan contoh :
a. Di administrasi : 29 Maret 2023
b. Di laboratorium : 29 Maret 2023
Uraian kondisi sampel saat diterima : Dalam kemasan bungkus plastik
Tanggal Mulai Pengujian : 29 Maret 2023
Tanggal Selesai Pengujian : 29 Maret 2023
Tujuan Pengujian : Sampel Pihak Ketiga
Hasil Uji
Pemerian : berupa potongan batang, daun serta biji yang berwarna hijau kecoklatan
PARAMETER UJI
|
HASIL
|
SYARAT
|
METODE
|
PUSTAKA
|
Penimbangan
|
Zat+Bungkus
Zat
Zat untuk Uji R.Warna
KLT
|
1512.6 mg
500.1 mg
10.38 mg
199.47 mg
|
|
|
|
Kualitatif (Identifikasi)
|
Reaksi Warna dengan Pereaksi Garam Fast Blue B
|
Positif
|
Sampel positif jika warna larutan sama dengan warna baku dan sampel yaitu berwarna merah keunguan pada lapisan kloroform
|
Reaksi Warna
|
Metode Pengujian Kualitatif Terhadap Narkotika Departemen Kesehatan Republik Indonesia : 8
|
KLT Densitometri
|
Positf
|
Sampel positif jika nilai Rf dan warna larutan uji sama dengan larutan baku dan sampel spiked
|
KLT Densitometri
|
Recommended Methods For The Identification And Analysis Of Canabis And Canabis Products (ST/NAR/40), United States, 2009, Halaman 36-38
|
Catatan : 1. Sisa sampel hasil pengujian sebanyak 290.25 mg, dikembalikan kepada pengirim
2. Pengujian hanya berlaku untuk sampel tersebut diatas
Kesimpulan : Sampel positif tanaman Ganja
- Bahwa terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman JenisGanja tidak ada ijin dari pihak berwenang maupun pihak berwajib.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------- |