Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2023/PN Kmn 1.Henry siahaan
2.Debora Ketty Yepese, S.H
SALWIN MUH RAHAKBAU Alias AWIN Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2023/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-309/R.2.14/Enz.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Henry siahaan
2Debora Ketty Yepese, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALWIN MUH RAHAKBAU Alias AWIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMER                                                                    

Bahwa Terdakwa SALWIN MUH RAHAKBAU pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Kaki Air Besar Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 wit saksi RAFLI KUNING GARAMATAN dan saksi ABRAHAM PITHEN HEIPON yang merupakan anggota Polisi Polres Kaimana memperoleh informasi dari masyarakat terkait seseorang yang diduga membawa Narkotika jenis Ganja. Selanjutnya, saksi ABRAHAM PITHEN HEIPON dan saksi RAFLI KUNING GARAMATAN meneruskan informasi tersebut kepada Kasatresnarkoba Polres Kaimana dan dilakukan briefing atau rapat penyilidikan untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
  • Bahwa saksi ABRAHAM PITHEN HEIPON, saksi RAFLI KUNING GARAMATAN dan tim Polisi Satresnarkoba Polres Kaimana melakukan penyelidikan di sekitar jalan Kaki Air Besar Kabupaten Kaimana dan menemukan orang dengan ciri-ciri di duga membawa Narkotika jenis Ganja  kemudian  saksi ABRAHAM PITHEN HEIPON dan saksi RAFLI KUNING GARAMATAN melakukan pengamana dan penggeledahan terhadap terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam biru no rangka MH1HB62148K295099 Kabupaten Kaimana pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIT.
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan:
  • 27 (dua puluh tujuh ) sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja
  • 3 (tiga) sachet plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja
  • 503.000 (lima ratus tiga ribu rupiah) dengan pecahan
  • 9 (sembilan) lembar uang kertas dengan pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) lembar uang kertas dengan pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah
  • 3 (tiga) lembar uang kertas dengan pecahan Rp. 10.000 ( sepuluh ribu rupiah)
  • 1(satu) lembar uang kertas dengan pecahan Rp. 2000 (dua ribu rupiah)
  • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 1000 (seribu rupiah)
  •  
  • 1 (satu) unit handphone merek samsung warna hitam dengan nomor handphone 081223197287,dan nomor imei1 356769540211042
  • 1 (satu) buah tas kecil warna hitam bertuliskan calibre
  • 1 (satu) lembar ATM  Bank Papua
  • 1(satu) lembar foto copy kartu keluarga dengan nomor no:9208011107080019
  • 1(satu) buah kantong plastic bening ukuran kecil
  • Boarding pass pelni fak-fak –kaimana an SALWIN MUH RAHAKBAU
  • Berawal pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 wit pertemuan terdakwa bersama dengan SOQ (DPO) diatas kapal Tidar, selanjutnya ngobrol dan minum-minuman keras jenis sageru, kemudian terdakwa ditawarkan sebatang rokok yang berisikan Narkotika jenis ganja kering untuk di isap, kemudian terdakwa isap hingga habis.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 Wit sesampainya dipelabuhan kabupaten kaimana terdakwa pulang kerumahnya, selanjutnya sekitar pukul 23.30 wit terdakwa dihubungi oleh SOQ untuk datang ke hotel Nirmala, sesampainya di hotel Nirmala terdakwa bersama dengan SOQ mium-minuman keras dan sambil menghisap ganja.
  • Bahwa Pada Hari Rabu 15 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 wit terdakwa bersama dengan SOQ selesai minum-minuman keras dan menghisap ganja, terdakwa hendak pulang kerumahnya kemudian SOQ menyerahkan bungkusan Narkotika jenis Ganja kering sebesar plastik bening besar ukuran 1 kg, kemudian terdakwa pulang kerumahnya dengan membawa bungkusan tersebut kerumahnya, dan sesampainya dirumah terdakwa membagi Narkotika jenis ganja kering tersebut kedalam plastik flip bening ukuran kecil sebanyak 20 (dua puluh) bungkus, selanjutnya terdakwa menjualkan ganja tersebut dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus plastik bening flip kecil.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 wit setelah penjualan Narkotika jenis ganja kering habis, kemudian terdakwa menggunakan sepeda motor honda Revo warna biru tanpa plat no rangka MH1HB62148K295099 menemui SOQ ke Kostnya di jalan Suci, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) hasil penjualan Narkotika jenis Ganja kering terdakwa serahkan kepada SOQ, kemudian SOQ memberikan upah sebesar Rp. 503.000,- (lima ratus tiga ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian setelah terdakwa mengambil uang yang diserahkan kepada terdakwa, selanjutanya SOQ menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik ukuran besar dan 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis Ganja kering kepada terdakwa untuk terdakwa jual kembali, selanjutnya terdakwa mengambil bungkusan tersebut dan lalu terdakwa masukan kedalam tas kecil warna hitam bertuliskan calibre lalu terdakwa dari kost tersebut dan pulang kerumahnya.
  • Bahwa dilakukan Penimbangan barang bukti (BB) berupa : 3 (tiga) plastik ukuran besar dengan berat kotor 26.8 (dua puluh koma delapan) gram, 27 (dua puluh tujuh) sachet plastik bening  ukuran kecil berat kotor 26.4 (dua puluh enam koma empat) gram, yang kemudian digabung dan disegel menjadi 1 (satu) sachet plastik bening ukuran besar, jumlah berat kotor keseluruhan barang bukti diduga Narkotika jenis Ganja tersebut adalah 53.2 (lima puluh tiga koma dua) gram, selanjutnya disisihkan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil dengan berat kotor 0.5 (nol koma 5) gram di bawa ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Manokwari untuk dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium untuk mengetahui kadar kandungan dan jenisnya., kemudian 1 (satu) sachet plastik  bening ukuran kecil dengan berat kotor keseluruhan 1 (satu) gram dibungkus lalu disegel guna dijadikan barang bukti dipersidangan dan sisa berat kotor keseluruhan 51.7 (lima puluh satu koma tujuh) gram di simpan diruang Barang Bukti Satuan Reserse Narkoba Polres Kaimana untuk dimusnahkan. Sebagaimana terdapat pada Berita Acara Timbang Barang Bukti PT. Pegadaian ( Persero ) – Kantor UPM Kaimana Nomor. : 005 / 11865 / 2023, yang ditanda tangani oleh Pengelola UPM Kaimana Ronaldus Narahawarin pada  Hari Jumat Tanggal 24 Maret 2023, Pukul 14.00 WIT.
  • Bahwa dilakukan pengujian/uji barang bukti dengan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor: LHU KIM-MKW/23.121.11.16.05.0021.K/OBAT/2023 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Manokwari yag ditandatangani oleh Koordinator Kelompok Substansi Pengujian Bapak Aan Sulistiawan, S.Farm., Apt., M.Sc. pada tanggal 29 Maret 2023

Nama Contoh                                               : Sampel diduga Narkotika jenis Ganja

Nama kode contoh                                      : 23.121.11.16.05.0022.K

Nomor Registrasi                                         : -

Nomor Batch/Kadaluarsa                            : -

Kemasan dan jumlah contoh yang diterima: 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil

Nama pelanggan                                          : Kepolisian Resor Kaimana

Tanggal penerimaan contoh                                    :

a. Di administrasi                                         : 29 Maret 2023

b. Di laboratorium                                         : 29 Maret 2023

Uraian kondisi sampel saat diterima           : Dalam kemasan bungkus plastik

Tanggal Mulai Pengujian                             : 29 Maret 2023

Tanggal Selesai Pengujian                          : 29 Maret 2023

Tujuan Pengujian                                         : Sampel Pihak Ketiga

 

Hasil Uji

Pemerian      : berupa potongan batang, daun serta biji yang berwarna hijau kecoklatan

 

PARAMETER UJI

HASIL

SYARAT

METODE

PUSTAKA

Penimbangan

Zat+Bungkus

Zat

 

Zat untuk Uji         R.Warna

                             KLT

1512.6 mg

500.1 mg

 

10.38 mg

199.47 mg

 

 

 

Kualitatif (Identifikasi)

Reaksi Warna dengan Pereaksi Garam Fast Blue B

Positif

Sampel positif jika warna larutan sama dengan warna baku dan sampel yaitu berwarna merah keunguan pada lapisan kloroform

Reaksi Warna

Metode Pengujian Kualitatif Terhadap Narkotika Departemen Kesehatan Republik Indonesia : 8

KLT Densitometri

Positf

Sampel positif jika nilai Rf dan warna larutan uji sama dengan larutan baku dan sampel spiked

KLT Densitometri

Recommended Methods For The Identification And Analysis Of Canabis And Canabis Products (ST/NAR/40), United States, 2009, Halaman 36-38

Catatan           : 1. Sisa sampel hasil pengujian sebanyak 290.25 mg, dikembalikan kepada pengirim

                          2. Pengujian hanya berlaku untuk sampel tersebut diatas

Kesimpulan     : Sampel positif tanaman Ganja

  • Bahwa terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman JenisGanja  tidak ada ijin dari pihak berwenang maupun pihak berwajib.

----- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika ---------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa SALWIN MUH RAHAKBAU pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Kaki Air Besar Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 wit saksi RAFLI KUNING GARAMATAN dan saksi ABRAHAM PITHEN HEIPON yang merupakan anggota Polisi Polres Kaimana memperoleh informasi dari masyarakat terkait seseorang yang diduga membawa Narkotika jenis Ganja. Selanjutnya, saksi ABRAHAM PITHEN HEIPON dan saksi RAFLI KUNING GARAMATAN meneruskan informasi tersebut kepada Kasatresnarkoba Polres Kaimana dan dilakukan briefing atau rapat penyilidikan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
  • Bahwa saksi ABRAHAM PITHEN HEIPON, saksi RAFLI KUNING GARAMATAN dan tim Polisi Satresnarkoba Polres Kaimana melakukan penyelidikan di sekitar jalan Kaki Air Besar Kabupaten Kaimana dan menemukan orang dengan ciri-ciri di duga membawa Narkotika jenis Ganja  kemudian  saksi ABRAHAM PITHEN HEIPON dan saksi RAFLI KUNING GARAMATAN melakukan pengamana dan penggeledahan terhadap terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam biru no rangka MH1HB62148K295099 Kabupaten Kaimana pada hari Rabu tanggal 22Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIT.
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan:
  • 27 (dua puluh tujuh ) sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja
  • 3 (tiga) sachet plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja
  • 503.000 (lima ratus tiga ribu rupiah) dengan pecahan
  • 9 (sembilan) lembar uang kertas dengan pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) lembar uang kertas dengan pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah
  • 3 (tiga) lembar uang kertas dengan pecahan Rp. 10.000 ( sepuluh ribu rupiah)
  • 1(satu) lembar uang kertas dengan pecahan Rp. 2000 (dua ribu rupiah)
  • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 1000 (seribu rupiah)
  •  
  • 1 (satu) unit handphone merek samsung warna hitam dengan nomor handphone 081223197287,dan nomor imei 1356769540211042
  • 1 (satu) buah tas kecil warna hitam bertuliskan calibre
  • 1 (satu) lembar ATM  Bank Papua
  • 1(satu) lembar foto copy kartu keluarga dengan nomor no:9208011107080019
  • 1(satu) buah kantong plastic bening ukuran kecil
  • Boarding pass pelni fak-fak –kaimana an SALWIN MUH RAHAKBAU
  • Berawal pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 wit pertemuan terdakwa bersama dengan SOQ (DPO) diatas kapal Tidar, selanjutnya ngobrol dan minum-minuman keras jenis sageru, kemudian terdakwa ditawarkan sebatang rokok yang berisikan Narkotika jenis ganja kering untuk di isap, kemudian terdakwa isap hingga habis.
  • Bahwa selanjutnya sesampainya dipelabuhan kabupaten kaimana pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 Wit terdakwa pulang kerumahnya, selanjutnya sekitar pukul 23.30 wit terdakwa dihubungi oleh SOQ untuk datang ke hotel Nirmala, sesampainya di hotel Nirmala terdakwa bersama dengan SOQ mium-minuman keras dan sambil menghisap ganja.
  • Bahwa Pada Hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 wit terdakwa bersama dengan SOQ selesai minum-minuman keras dan menghisap ganja, terdakwa hendak pulang kerumahnya kemudian SOQ menyerahkan bungkusan Narkotika jenis Ganja kering sebesar plastik ukuran 1 kg, kemudian terdakwa pulang kerumahnya dengan membawa bungkusan tersebut kerumahnya, dan sesampainya dirumah terdakwa membagi Narkotika jenis ganja kering tersebut kedalam plastik flip bening ukuran kecil sebanyak 20 (dua puluh) bungkus, selanjutnya terdakwa menjualkan ganja tersebut dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus plastik bening flip kecil.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 wit setelah penjualan Narkotika jenis ganja kering habis, kemudian terdakwa menggunakan sepeda motor honda Revo warna biru tanpa plat no rangka MH1HB62148K295099 menemui SOQ ke Kostnya di jalan Suci, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) hasil penjualan Narkotika jenis Ganja kering terdakwa serahkan kepada SOQ, kemudian SOQ memberikan upah sebesar Rp. 503.000,- (lima ratus tiga ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian setelah terdakwa mengambil uang yang diserahkan kepada terdakwa, selanjutanya SOQ menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik ukuran besar dan 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis Ganja kering kepada terdakwa untuk terdakwa jual kembali, selanjutnya terdakwa mengambil bungkusan tersebut dan lalu terdakwa masukan kedalam tas kecil warna hitam bertuliskan calibre lalu terdakwa dari kost tersebut dan pulang kerumahnya.Bahwa dilakukan Penimbangan barang bukti (BB) berupa : 3 (tiga) plastik ukuran besar dengan berat kotor 26.8 (dua puluh koma delapan) gram, 27 (dua puluh tujuh) sachet plastik bening  ukuran kecil berat kotor 26.4 (dua puluh enam koma empat) gram, yang kemudian digabung dan disegel menjadi 1 (satu) sachet plastik bening ukuran besar, jumlah berat kotor keseluruhan barang bukti diduga Narkotika jenis Ganja tersebut adalah 53.2 (lima puluh tiga koma dua) gram, selanjutnya disisihkan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil dengan berat kotor 0.5 (nol koma 5) gram di bawa ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Manokwari untuk dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium untuk mengetahui kadar kandungan dan jenisnya., kemudian 1 (satu) sachet plastik  bening ukuran kecil dengan berat kotor keseluruhan 1 (satu) gram dibungkus lalu disegel guna dijadikan barang bukti dipersidangan dan sisa berat kotor keseluruhan 51.7 (lima puluh satu koma tujuh) gram di simpan diruang Barang Bukti Satuan Reserse Narkoba Polres Kaimana untuk dimusnahkan. Sebagaimana terdapat pada Berita Acara Timbang Barang Bukti PT. Pegadaian ( Persero ) – Kantor UPM Kaimana Nomor. : 005 / 11865 / 2023, yang ditanda tangani oleh Pengelola UPM Kaimana Ronaldus Narahawarin pada  Hari Jumat Tanggal 24 Maret 2023, Pukul 14.00 WIT.
  • Bahwa dilakukan pengujian/uji barang bukti dengan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor: LHU KIM-MKW/23.121.11.16.05.0021.K/OBAT/2023 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Manokwari yag ditandatangani oleh Koordinator Kelompok Substansi Pengujian Bapak Aan Sulistiawan, S.Farm., Apt., M.Sc. pada tanggal 29 Maret 2023

Nama Contoh                                               : Sampel diduga Narkotika jenis Ganja

Nama kode contoh                                      : 23.121.11.16.05.0022.K

Nomor Registrasi                                         : -

Nomor Batch/Kadaluarsa                            : -

Kemasan dan jumlah contoh yang diterima: 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil

Nama pelanggan                                          : Kepolisian Resor Kaimana

Tanggal penerimaan contoh                                    :

a. Di administrasi                                         : 29 Maret 2023

b. Di laboratorium                                         : 29 Maret 2023

Uraian kondisi sampel saat diterima           : Dalam kemasan bungkus plastik

Tanggal Mulai Pengujian                             : 29 Maret 2023

Tanggal Selesai Pengujian                          : 29 Maret 2023

Tujuan Pengujian                                         : Sampel Pihak Ketiga

 

Hasil Uji

Pemerian      : berupa potongan batang, daun serta biji yang berwarna hijau kecoklatan

 

PARAMETER UJI

HASIL

SYARAT

METODE

PUSTAKA

Penimbangan

Zat+Bungkus

Zat

 

Zat untuk Uji         R.Warna

                             KLT

1512.6 mg

500.1 mg

 

10.38 mg

199.47 mg

 

 

 

Kualitatif (Identifikasi)

Reaksi Warna dengan Pereaksi Garam Fast Blue B

Positif

Sampel positif jika warna larutan sama dengan warna baku dan sampel yaitu berwarna merah keunguan pada lapisan kloroform

Reaksi Warna

Metode Pengujian Kualitatif Terhadap Narkotika Departemen Kesehatan Republik Indonesia : 8

KLT Densitometri

Positf

Sampel positif jika nilai Rf dan warna larutan uji sama dengan larutan baku dan sampel spiked

KLT Densitometri

Recommended Methods For The Identification And Analysis Of Canabis And Canabis Products (ST/NAR/40), United States, 2009, Halaman 36-38

Catatan           : 1. Sisa sampel hasil pengujian sebanyak 290.25 mg, dikembalikan kepada pengirim

                          2. Pengujian hanya berlaku untuk sampel tersebut diatas

Kesimpulan     : Sampel positif tanaman Ganja

  • Bahwa terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman JenisGanja  tidak ada ijin dari pihak berwenang maupun pihak berwajib.

----- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa SALWIN MUH RAHAKBAU pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Kaki Air Besar Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 wit saksi RAFLI KUNING GARAMATAN dan saksi ABRAHAM PITHEN HEIPON yang merupakan anggota Polisi Polres Kaimana memperoleh informasi dari masyarakat terkait seseorang yang diduga membawa Narkotika jenis Ganja. Selanjutnya, saksi ABRAHAM PITHEN HEIPON dan saksi RAFLI KUNING GARAMATAN meneruskan informasi tersebut kepada Satresnarkoba Polres Kaimana dan dilakukan briefing penangkapan Bersama dengan tim Satresnarkoba Polres Kaimana untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
  • Bahwa saksi ABRAHAM PITHEN HEIPON, saksi RAFLI KUNING GARAMATAN dan tim Polisi Satresnarkoba Polres Kaimana melakukan obser penyelidikan di sekitar jalan Kaki Air Besar Kabupaten Kaimana dan melakukan monitoring dengan orang yang di duga membawa Narkotika jenis Ganja  kemudian  melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo yang berwarna hitam biru di Kaki Air Besar Kabupaten Kaimana pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIT.
  • Bahwa setelah terdakwa ditangkap kemudian tim Satresnarkoba Polres Kaimana melakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan menemukan:
  • 503.000 (lima ratus tiga ribu rupiah) dengan pecahan
  • 9 (sembilan) lembar uang kertas dengan pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) lembar uang kertas dengan pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah
  • 3 (tiga) lembar uang kertas dengan pecahan Rp. 10.000 ( sepuluh ribu rupiah)
  • 1(satu) lembar uang kertas dengan pecahan Rp. 2000 (dua ribu rupiah)
  • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 1000 (seribu rupiah)
  • 27 (dua puluh tujuh ) sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja
  • 3 (tiga) sachet plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja
  • 1 (satu) unit handphone merek samsung warna hitam dengan nomor handphone 081223197287,dan nomor imei1 356769540211042
  • 1 (satu) buah tas kecil warna hitam bertuliskan calibre
  • 1 (satu) lembar ATM  Bank Papua
  • 1(satu) lembar foto copy kartu keluarga dengan nomor no:9208011107080019
  • 1(satu) buah kantong plastic bening ukuran kecil
  • Boarding pass pelni fak-fak –kaimana an SALWIN MUH RAHAKBAU
  • Berawal pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 wit pertemuan terdakwa bersama dengan SOQ (DPO) diatas kapal Tidar, selanjutnya ngobrol dan minum-minuman keras jenis sageru, kemudian terdakwa ditawarkan sebatang rokok yang berisikan Narkotika jenis ganja kering untuk di isap, kemudian terdakwa isap hingga habis.
  • Bahwa selanjutnya sesampainya dipelabuhan kabupaten kaimana pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 Wit terdakwa pulang kerumahnya, selanjutnya sekitar pukul 23.30 wit terdakwa dihubungi oleh SOQ untuk datang ke hotel Nirmala, sesampainya di hotel Nirmala terdakwa bersama dengan SOQ mium-minuman keras dan sambil menghisap ganja.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 wit terdakwa menggunakan sepeda motor honda Revo warna biru tanpa plat no rangka MH1HB62148K295099 menemui SOQ ke Kostnya di jalan Suci, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) hasil penjualan Narkotika jenis Ganja kering terdakwa serahkan kepada SOQ, kemudian SOQ memberikan upah sebesar Rp. 503.000,- (lima ratus tiga ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian setelah terdakwa mengambil uang yang diserahkan kepada terdakwa, selanjutanya SOQ menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik ukuran besar dan 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis Ganja kering kepada terdakwa untuk terdakwa jual kembali, selanjutnya terdakwa mengambil bungkusan tersebut dan lalu terdakwa masukan kedalam tas kecil warna hitam bertuliskan calibre lalu terdakwa dari kost tersebut dan pulang kerumahnya.
  • Bahwa dilakukan pemeriksaan terhadap Urine terhadap terdakwa dengan hasil. : POSITIF. Maka Kami berkesimpulan bahwa yang bersangkutan di nyatakan Telah Mengkonsumsi Narkotika Jenis Ganja Sesuai Hasil Yang Telah Diperika Di Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Kaimana. Telah dilengkapi dengan pemeriksaan Lab. Urine  dengan menggunakan Multi Drugs Abuse Test (URINE) DOA-3 (AMP+MOP+THC+MET+COC+BZO) Test Device LOT 20210729 sebagai berikut:
  • AMP (Amfetamin)                    : Neg (-)
  • THC (Ganja)                             : Pos (+)
  • MOP (Morfin)                           : Neg (-)
  • Cocain                                      : Neg (-)
  • MET (Shabu)                            : Neg (-)
  • BZO (Bensodiazepin)               : Neg (-)

Sebagaimana terdapat pada Hasil Pemeriksaan Lab Urine tercantum dalam Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor. SKET/047/III/2023/DOKKES, Tanggal 23 Maret 2023 dan ditandatangani oleh dr. Fransisca Tentua dokter pada RSUD Kab. Kaimana.

  • Bahwa dilakukan Penimbangan barang bukti (BB) berupa : 3 (tiga) plastik ukuran besar dengan berat kotor 26.8 (dua puluh koma delapan) gram, 27 (dua puluh tujuh) sachet plastik bening  ukuran kecil berat kotor 26.4 (dua puluh enam koma empat) gram, yang kemudian digabung dan disegel menjadi 1 (satu) sachet plastik bening ukuran besar, jumlah berat kotor keseluruhan barang bukti diduga Narkotika jenis Ganja tersebut adalah 53.2 (lima puluh tiga koma dua) gram, selanjutnya disisihkan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil dengan berat kotor 0.5 (nol koma 5) gram di bawa ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Manokwari untuk dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium untuk mengetahui kadar kandungan dan jenisnya., kemudian 1 (satu) sachet plastik  bening ukuran kecil dengan berat kotor keseluruhan 1 (satu) gram dibungkus lalu disegel guna dijadikan barang bukti dipersidangan dan sisa berat kotor keseluruhan 51.7 (lima puluh satu koma tujuh) gram di simpan diruang Barang Bukti Satuan Reserse Narkoba Polres Kaimana untuk dimusnahkan. Sebagaimana terdapat pada Berita Acara Timbang Barang Bukti PT. Pegadaian ( Persero ) – Kantor UPM Kaimana Nomor. : 005 / 11865 / 2023, yang ditanda tangani oleh Pengelola UPM Kaimana Ronaldus Narahawarin pada  Hari Jumat Tanggal 24 Maret 2023, Pukul 14.00 WIT.
  • Bahwa dilakukan pengujian/uji barang bukti dengan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor: LHU KIM-MKW/23.121.11.16.05.0021.K/OBAT/2023 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Manokwari yag ditandatangani oleh Koordinator Kelompok Substansi Pengujian Bapak Aan Sulistiawan, S.Farm., Apt., M.Sc. pada tanggal 29 Maret 2023

Nama Contoh                                                  : Sampel diduga Narkotika jenis Ganja

Nama kode contoh                                            : 23.121.11.16.05.0022.K

Nomor Registrasi                                              : -

Nomor Batch/Kadaluarsa                                  : -

Kemasan dan jumlah contoh yang diterima   : 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil

Nama pelanggan                                               : Kepolisian Resor Kaimana

Tanggal penerimaan contoh                             :

a. Di administrasi                                               : 29 Maret 2023

b. Di laboratorium                                              : 29 Maret 2023

Uraian kondisi sampel saat diterima                : Dalam kemasan bungkus plastik

Tanggal Mulai Pengujian                                   : 29 Maret 2023

Tanggal Selesai Pengujian                                : 29 Maret 2023

Tujuan Pengujian                                               : Sampel Pihak Ketiga

 

Hasil Uji

Pemerian           : berupa potongan batang, daun serta biji yang berwarna hijau kecoklatan

 

PARAMETER UJI

HASIL

SYARAT

METODE

PUSTAKA

Penimbangan

Zat+Bungkus

Zat

 

Zat untuk Uji         R.Warna

                             KLT

1512.6 mg

500.1 mg

 

10.38 mg

199.47 mg

 

 

 

Kualitatif (Identifikasi)

Reaksi Warna dengan Pereaksi Garam Fast Blue B

Positif

Sampel positif jika warna larutan sama dengan warna baku dan sampel yaitu berwarna merah keunguan pada lapisan kloroform

Reaksi Warna

Metode Pengujian Kualitatif Terhadap Narkotika Departemen Kesehatan Republik Indonesia : 8

KLT Densitometri

Positf

Sampel positif jika nilai Rf dan warna larutan uji sama dengan larutan baku dan sampel spiked

KLT Densitometri

Recommended Methods For The Identification And Analysis Of Canabis And Canabis Products (ST/NAR/40), United States, 2009, Halaman 36-38

Catatan           : 1. Sisa sampel hasil pengujian sebanyak 290.25 mg, dikembalikan kepada pengirim

                          2. Pengujian hanya berlaku untuk sampel tersebut diatas

Kesimpulan     : Sampel positif tanaman Ganja

  • Bahwa terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman JenisGanja  tidak ada ijin dari pihak berwenang maupun pihak berwajib.

----- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya