Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2024/PN Kmn 1.DEBORA KETTY YEPESE, S.H., M.Hum
2.ARYA ZIDAN SATRIA,S.H.
DAVIT YEULIS RENGIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.B/2024/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-448/R.2.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEBORA KETTY YEPESE, S.H., M.Hum
2ARYA ZIDAN SATRIA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVIT YEULIS RENGIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa Davit Yeulis Rengil alias Ulis (untuk selanjutnya disebut “terdakwa”), pada hari Minggu, tanggal 31 bulan Desember tahun 2023 sekitar pukul 04.00 WIT dini hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Kampung Baru Belakang, Kabupaten Kaimana (rumah saksi korban Sunardi alias Ardi) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa berawal pada Minggu, 31 Desember 2023 pukul 02.00 WIT, terdakwa bersama teman-teman terdakwa minum minuman alkohol jenis sopi di depan teras rumah teman terdakwa di Jalan Kebun Kelapa Gunung, Kabupaten Kaimana. Selanjutnya pada pukul 03.00 WIT, terdakwa berjalan pulang ke rumah terdakwa dan berhenti membeli rokok di sebuah kios. Kemudian pada pukul 03.30 WIT, pada saat terdakwa berjalan pulang menuju rumah terdakwa, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam hijau, dengan nomor polisi PB 4756 F, nomor rangka: MH1JBK31EK040637, nomor mesin: JBK3E1040883 milik saksi korban Fabianus Kamnisinubun yang sedang terparkir di depan rumah saksi Fabianus Kamnisinubun. Kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil motor tersebut yang akan terdakwa gunakan untuk pergi menuju rumah saksi korban Sunardi alias Ardi. Kemudian terdakwa menghampiri motor tersebut mengecek dan mencoba menyalakan motor tersebut, dan ternyata motor tersebut tidak perlu menggunakan kunci untuk menyalakannya, tetapi hanya perlu menyambungkan beberapa kabel saja, sehingga terdakwa langsung menyambungkan kabel dan menyalakan motor tersebut dan setelah motor tersebut menyala, terdakwa langsung pergi menuju rumah saksi korban Sunardi alias Ardi. Bahwa niat terdakwa untuk pergi menuju rumah saksi korban Sunardi alias Ardi adalah untuk mengambil barang-barang berharga milik saksi korban Sunardi alias Ardi, dikarenakan sebelumnya terdakwa pernah bekerja sebagai tukang untuk saksi korban Sunardi alias Ardi.
  • Bahwa sesampainya di rumah saksi korban Saksi Sunardi alias Ardi sekitar pukul 04.00 WIT dini hari yang bertempat di Jalan Kampung Baru Belakang, Kabupaten Kaimana, terdakwa langsung memakirkan motor yang digunakannya tersebut di depan rumah saksi korban Sunardi alias Ardi, lalu terdakwa berjalan ke arah jendela rumah. Saat terdakwa sampai di depan jendela, terdakwa mecoba membuka jendela dengan cara menarik jendela tersebut, tetapi jendela tersebut keras tidak dapat dibuka. Kemudian terdakwa melihat ke arah atas rumah yang ternyata tidak memiliki platfon. Kemudian terdakwa memanjat melalui dinding depan rumah saksi korban Saksi Sunardi alias Ardi dan menaiki balok kuda-kuda bangunan rumah, dan kemudian berjalan merangkak ke dalam rumah melalui balok kuda-kuda tersebut. Kemudian tepatnya di atas kamar mandi rumah, terdakwa turun secara perlahan melalui dinding kamar mandi rumah. Setelah masuk di dalam rumah, kemudian terdakwa berjalan perlahan menuju ke kamar saksi korban Sunardi alias Ardi untuk mencari barang berharga milik saksi korban Sunardi alias Ardi. Di dalam kamar saksi korban Sunardi alias Ardi, terdakwa menemukan 1 (satu) buah celengan bertuliskan “RAMRI” dan terdakwa ambil celengan tersebut. Kemudian terdakwa berjalan menuju dapur rumah Sunardi alias Ardi untuk mengambil alat yang dapat membuka celengan tersebut dan menemukan 1 (satu) bilah pisau ukuran 13cm (tiga belas centimeter) dengan gagang yang terbuat dari besi sepanjang 9cm (sembilan centimeter), dan kemudian terdakwa gunakan untuk membuka celengan tersebut dan kemudian terdakwa mengambil uang yang berada di dalam celengan tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong celana terdakwa. Setelah itu terdakwa berjalan menuju ruang tamu rumah saksi korban Sunardi alias Ardi dan terdakwa melihat terdapat saksi korban Sunardi alias Ardi dan saksi korban Putri Regina Prayoga sedang tertidur. Kemudian terdakwa melihat terdapat 1 (satu) buah tas minion warna kuning dengan tulisan “M” yang tergantung pada tiang pintu depan rumah, kemudian terdakwa membuka tas tersebut dan menemukan sejumlah uang dan langsung terdakwa ambil dan masukkan uang tersebut dalam kantong celana terdakwa. Bahwa uang yang telah diambil oleh terdakwa dari dalam celengan dan tas adalah berjumlah sekitar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa melihat 1 (satu) buah handphone merk Realme 9i tipe RMX349Y warna hitam prisma dengan IMEI1, 867920050703793 IMEI2: 867920050703785 milik saksi korban Sunardi alias Ardi berada di atas meja samping tv dan terdakwa ambil HP tersebut dan terdakwa masukkan ke dalam saku celana terdakwa. Setelah itu terdakwa kembali melihat 1 (satu) buah handphone Vivo V20 warna sunset melody dengan IMEI1: 862695059419352; IMEI2: 862695059419345 milik saksi korban Putri Regina Prayoga sedang di-charge dan berada di atas lantai samping tempat tidur dan kemudian terdakwa ambil hp tersebut dan masukkan ke kantong celana terdakwa. Selanjutnya, terdakwa melihat saksi korban Putri Regina Prayoga sedang tidur pulas di ruang tamu bersama dengan saksi korban Sunardi alias Ardi dengan kondisi selimutnya terbuka. Hal tersebut membuat terdakwa nafsu dan karenanya terdakwa hampiri saksi korban Putri Regina Prayoga dan mulai memegang paha sebelah kanan sekitar kemaluan saksi korban Putri Regina Prayoga menggunakan tangan kiri terdakwa. Kemudian saksi korban Putri Regina Prayoga terbangun dan melihat ke arah terdakwa, dan saksi korban Putri Regina Prayoga pun langsung berteriak untuk membangunkan saksi korban Sunardi alias Ardi, sehingga membuat terdakwa panik. Kemudian terdakwa pun langsung berlari kabur keluar dari rumah saksi korban Sunardi alias Ardi melalui jendela depan rumah saksi korban Sunardi alias Ardi dan dengan cara melompati jendela tersebut. Setelah keluar dari rumah tersebut, terdakwa berlari menuju motor yang terdakwa gunakan dan terdakwa mencoba untuk menyalakan motor tersebut, namun motor tersebut tidak dapat menyala. Kemudian terdakwa melihat melihat saksi korban Sunardi alias Ardi sudah berlari mendekati terdakwa dengan memegang sebilah parang dan langsung mengayunkan parang tersebut ke arah terdakwa, namun terdakwa menghindar dan mendorong jatuh motor tersebut ke arah saksi korban Sunardi alias Ardi. Setelah itu terdakwa berlari ke dalam hutan lalu dan keluar di jalan raya samping Bandara Kaimana;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut di atas, saksi korban Sunardi alias Ardi dan saksi korban Putri Regina Prayoga mengalami kerugian berupa 2 (dua) buah handphone berjumlah sekitar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan uang berjumlah sekitar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), sementara saksi korban Fabianus Kamnisinubun mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa Davit Yeulis Rengil alias Ulis (untuk selanjutnya disebut “terdakwa”), pada hari Minggu, tanggal 31 bulan Desember tahun 2023 sekitar pukul 04.00 WIT dini hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Kampung Baru Belakang, Kabupaten Kaimana (rumah saksi korban Sunardi alias Ardi) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada Minggu, 31 Desember 2023 pukul 02.00 WIT, terdakwa bersama teman-teman terdakwa minum minuman alkohol jenis sopi di depan teras rumah teman terdakwa di Jalan Kebun Kelapa Gunung, Kabupaten Kaimana. Selanjutnya pada pukul 03.00 WIT, terdakwa berjalan pulang ke rumah terdakwa dan berhenti membeli rokok di sebuah kios. Kemudian pada pukul 03.30 WIT, pada saat terdakwa berjalan pulang menuju rumah terdakwa, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam hijau, dengan nomor polisi PB 4756 F, nomor rangka: MH1JBK31EK040637, nomor mesin: JBK3E1040883 milik saksi korban Fabianus Kamnisinubun yang sedang terparkir di depan rumah saksi Fabianus Kamnisinubun. Kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil motor tersebut yang akan terdakwa gunakan untuk pergi menuju rumah saksi korban Sunardi alias Ardi. Kemudian terdakwa menghampiri motor tersebut mengecek dan mencoba menyalakan motor tersebut, dan ternyata motor tersebut tidak perlu menggunakan kunci untuk menyalakannya, tetapi hanya perlu menyambungkan beberapa kabel saja, sehingga terdakwa langsung menyambungkan kabel dan menyalakan motor tersebut dan setelah motor tersebut menyala, terdakwa langsung pergi menuju rumah saksi korban Sunardi alias Ardi. Bahwa niat terdakwa untuk pergi menuju rumah saksi korban Sunardi alias Ardi adalah untuk mengambil barang-barang berharga milik saksi korban Sunardi alias Ardi, dikarenakan sebelumnya terdakwa pernah bekerja sebagai tukang untuk saksi korban Sunardi alias Ardi.
  • Bahwa sesampainya di rumah saksi korban Saksi Sunardi alias Ardi sekitar pukul 04.00 WIT dini hari yang bertempat di Jalan Kampung Baru Belakang, Kabupaten Kaimana, terdakwa langsung memakirkan motor yang digunakannya tersebut di depan rumah saksi korban Sunardi alias Ardi, lalu terdakwa berjalan ke arah jendela rumah. Saat terdakwa sampai di depan jendela, terdakwa mecoba membuka jendela dengan cara menarik jendela tersebut, tetapi jendela tersebut keras tidak dapat dibuka. Kemudian terdakwa melihat ke arah atas rumah yang ternyata tidak memiliki platfon. Kemudian terdakwa memanjat melalui dinding depan rumah saksi korban Saksi Sunardi alias Ardi dan menaiki balok kuda-kuda bangunan rumah, dan kemudian berjalan merangkak ke dalam rumah melalui balok kuda-kuda tersebut. Kemudian tepatnya di atas kamar mandi rumah, terdakwa turun secara perlahan melalui dinding kamar mandi rumah. Setelah masuk di dalam rumah, kemudian terdakwa berjalan perlahan menuju ke kamar saksi korban Sunardi alias Ardi untuk mencari barang berharga milik saksi korban Sunardi alias Ardi. Di dalam kamar saksi korban Sunardi alias Ardi, terdakwa menemukan 1 (satu) buah celengan bertuliskan “RAMRI” dan terdakwa ambil celengan tersebut. Kemudian terdakwa berjalan menuju dapur rumah Sunardi alias Ardi untuk mengambil alat yang dapat membuka celengan tersebut dan menemukan 1 (satu) bilah pisau ukuran 13cm (tiga belas centimeter) dengan gagang yang terbuat dari besi sepanjang 9cm (sembilan centimeter), dan kemudian terdakwa gunakan untuk membuka celengan tersebut dan kemudian terdakwa mengambil uang yang berada di dalam celengan tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong celana terdakwa. Setelah itu terdakwa berjalan menuju ruang tamu rumah saksi korban Sunardi alias Ardi dan terdakwa melihat terdapat saksi korban Sunardi alias Ardi dan saksi korban Putri Regina Prayoga sedang tertidur. Kemudian terdakwa melihat terdapat 1 (satu) buah tas minion warna kuning dengan tulisan “M” yang tergantung pada tiang pintu depan rumah, kemudian terdakwa membuka tas tersebut dan menemukan sejumlah uang dan langsung terdakwa ambil dan masukkan uang tersebut dalam kantong celana terdakwa. Bahwa uang yang telah diambil oleh terdakwa dari dalam celengan dan tas adalah berjumlah sekitar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa melihat 1 (satu) buah handphone merk Realme 9i tipe RMX349Y warna hitam prisma dengan IMEI1, 867920050703793 IMEI2: 867920050703785 milik saksi korban Sunardi alias Ardi berada di atas meja samping tv dan terdakwa ambil HP tersebut dan terdakwa masukkan ke dalam saku celana terdakwa. Setelah itu terdakwa kembali melihat 1 (satu) buah handphone Vivo V20 warna sunset melody dengan IMEI1: 862695059419352; IMEI2: 862695059419345 milik saksi korban Putri Regina Prayoga sedang di-charge dan berada di atas lantai samping tempat tidur dan kemudian terdakwa ambil hp tersebut dan masukkan ke kantong celana terdakwa. Selanjutnya, terdakwa melihat saksi korban Putri Regina Prayoga sedang tidur pulas di ruang tamu bersama dengan saksi korban Sunardi alias Ardi dengan kondisi selimutnya terbuka. Hal tersebut membuat terdakwa nafsu dan karenanya terdakwa hampiri saksi korban Putri Regina Prayoga dan mulai memegang paha sebelah kanan sekitar kemaluan saksi korban Putri Regina Prayoga menggunakan tangan kiri terdakwa. Kemudian saksi korban Putri Regina Prayoga terbangun dan melihat ke arah terdakwa, dan saksi korban Putri Regina Prayoga pun langsung berteriak untuk membangunkan saksi korban Sunardi alias Ardi, sehingga membuat terdakwa panik. Kemudian terdakwa pun langsung berlari kabur keluar dari rumah saksi korban Sunardi alias Ardi melalui jendela depan rumah saksi korban Sunardi alias Ardi dan dengan cara melompati jendela tersebut. Setelah keluar dari rumah tersebut, terdakwa berlari menuju motor yang terdakwa gunakan dan terdakwa mencoba untuk menyalakan motor tersebut, namun motor tersebut tidak dapat menyala. Kemudian terdakwa melihat melihat saksi korban Sunardi alias Ardi sudah berlari mendekati terdakwa dengan memegang sebilah parang dan langsung mengayunkan parang tersebut ke arah terdakwa, namun terdakwa menghindar dan mendorong jatuh motor tersebut ke arah saksi korban Sunardi alias Ardi. Setelah itu terdakwa berlari ke dalam hutan lalu dan keluar di jalan raya samping Bandara Kaimana;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut di atas, saksi korban Sunardi alias Ardi dan saksi korban Putri Regina Prayoga mengalami kerugian berupa 2 (dua) buah handphone berjumlah sekitar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan uang berjumlah sekitar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), sementara saksi korban Fabianus Kamnisinubun mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya