Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2025/PN Kmn ANDI FARIED YUSUF, S.H. HARDO BILLY TUHULERUW ALIAS BILLY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.B/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1126/R.2.14/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI FARIED YUSUF, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDO BILLY TUHULERUW ALIAS BILLY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------- Bahwa Terdakwa HARDO BILLY TUHULERUW Alias BILLY (selanjutnya ditulis sebagai Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023, kira-kira pukul 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Jalan Utarum Krooy, Kab. Kaimana lebih tepatnya di Toko Antara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, bersama-sama dengan Saksi Kristian Mario Juan Kelanit, dan Anak Saksi Febrian  Musa Eleuayaan (masing-masing dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah). Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

Awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023, Terdakwa bersama dengan saksi KRISTIAN MARIO JUAN KELANIT Alias JUAN (selanjutnya disebut sebagai Saksi Juan) dan Anak saksi FEBRIAN MUSA ELEUAYAAN Alias FEBRIAN (selanjutnya disebut sebagai Anak Saksi), sedang meminum minuman keras di penginapan lima bersaudara yang beralamat di Jalan perumahan DPR Kroy Kec. Kaimana Kab. Kaimana, kemudian kira-kira pukul 02.00 WIT dini hari timbullah niat Saksi Juan untuk melakukan pencurian di toko Antara, sehingga Saksi Juan mengajak Anak Saksi dan Terdakwa. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Juan dan Anak Saksi menuju ke toko Antara dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya disamping gudang toko Antara, Saksi Juan mengatakan kepada Terdakwa untuk tunggu disamping toko itu, dan kemudian Saksi Juan dan Anak Saksi masuk ke halaman toko Antara dengan cara memanjat pintu masuk/gerbang halaman gudang toko Antara Kemudian dengan menggunakan linggis yang dibawah oleh Saksi Juan merusak gembok pintu belakang dan jendela belakang toko antara untuk selanjutnya Saksi Juan dan Anak Saksi mengambil barang-barang dan disatukan didalam karung. Pada saat Saksi Juan dan Anak Saksi melancarkan aksinya Terdakwa meninggalkan lokasi kejadian, sekitar 10-15 menit kemudian Terdakwa kembali lagi untuk menjemput Saksi Juan dan Anak Saksi sesuai tempat yang disepakati. Setelah bertemu dengan Saksi Juan dan Anak Saksi dengan membawa karung yang berisi barang-barang yang di ambil didalam toko Antara, Terdakwa Saksi Juan dan Anak Saksi bersama-sama meninggalkan lokasi kejadian kembali menuju penginapan lima bersaudara, sesampianya penginapan lima bersaudara Terdakwa kemudian menyimpan karung tersebut di bawah sebuah pondok yang berada di depan penginapan lima bersaudara, lalu pada pukul 05.00 WIT dini hari Terdakwa kembali kerumahnya dengan membawa dan menyimpan karung tersebut di dalam hutan dibelakang rumah Terdakwa.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIT Saksi Juan datang kerumah Terdakwa lalu mengajak Terdakwa untuk menjual barang hasil curian, sehingga Terdakwa pergi mengambil karung yang berisi barang-barang milik Saksi Korban Andre Raynaldi Thie Alias Andre dihutan dibelakang rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Juan menjual barang-barang tersebut dengan harga RP. 2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada salah seorang yang berada di belakang rumah saksi OKTOVIANUS ERIKSON SEDUBUN Alias ADI, setelah itu Terdakwa membagikan uang hasil penjualan barang-barang tersebut kepada Saksi Juan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan Anak Saksi Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah).

Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa bersama dengan Saksi Juan dan Anak Saksi dalam mengambil barang-barang di toko Antara tersebut, adalah tanpa Izin pemiliknya yaitu Saksi korban Andre Raynaldi Thie Alias Andre.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi korban Andre Raynaldi Thie Alias Andre mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp 19.095.000,- (sembilan belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

------- Bahwa Terdakwa HARDO BILLY TUHULERUW Alias BILLY (selanjutnya ditulis sebagai Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di jalan Utarum Krooy Kab. Kaimana lebih tepatnya di Toko Antara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan mereka yang melakukan, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu,, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa bersama dengan Saksi KRISTIAN MARIO JUAN KELANIT Alias JUAN (selanjutnya disebut sebagai Saksi Juan) dan Anak Saksi FEBRIAN MUSA ELEUAYAAN Alias FEBRIAN (selanjutnya disebut sebagai Anak Saksi), (dalam perkara terpisah) sedang meminum minuman beralkohol di penginapan lima bersaudara yang beralamat di Jalan perumahan DPR Kroy Kec. Kaimana Kab. Kaimana, kemudian sekitar pukul 02.00 WIT dini hari timbullah niat Saksi Juan untuk melakukan pencurian, sehingga Saksi Juan berkata kepada Terdakwa “mari tong pi tembak di toko Antara” kemudian Terdakwa menjawab “sa Cuma bisa antar saja, tra bisa masuk”, kemudian Saksi Juan mengajak Anak Saksi dan Anak Saksi menyetujuinya. Setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi Juan dan Anak Saksi menuju ketoko Antara dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya disamping gudang ditoko Antara, Saksi Juan mengatakan kepada Terdakwa “kaka billy tunggu disini e” dan Terdakwa pun mengatakan “iya” dan kemudian Saksi Juan dan Anak Saksi masuk ke halaman toko Antara dengan cara memanjat pintu masuk/gerbang halaman gudang toko Antara Kemudian dengan menggunakan linggis yang dibawah oleh Saksi Juan merusak gembok pintu belakang dan jendela belakang toko antara untuk selanjutnya Saksi Juan dan Anak Saksi mengambil barang-barang dan disatukan didalam karung. Pada saat Saksi Juan dan Anak Saksi melancarkan aksinya Terdakwa meninggalkan lokasi kejadian, sekitar 10-15 menit kemudian Terdakwa kembali lagi untuk menjemput Saksi Juan dan Anak Saksi sesuai tempat yang sama. Setelah bertemu dengan Saksi Juan dan Anak Saksi, dengan membawa karung yang berisi barang-barang yang di ambil didalam toko Antara, Terdakwa Saksi Juan dan Anak Saksi meninggalkan lokasi kejadian kembali menuju penginapan lima bersaudara. Sesampianya penginapan lima bersaudara Terdakwa kemudian menyimpan karung tersebut di bawah sebuah pondok yang berada di depan penginapan lima bersaudara, lalu pada pukul 05.00 WIT dini hari Terdakwa kembali kerumahnya dengan membawa dan menyimpan karung tersebut di dalam hutan dibelakang rumah Terdakwa.

Bahwa pada Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIT Saksi Juan datang kerumah Terdakwa lalu berkata kepada Terdakwa “kaka billy mari tong pi jual barang itu” dan Terdakwa pun menjawab “bisa”, sehingga Terdakwa pergi mengambil karung yang berisi barang-barang milik Saksi korban Andre Raynaldi Thie Alias Andre dihutan dibelakang rumah Terdakwa. Kemudian menjual barang-barang tersebut dengan harga RP. 2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada salah seorang yang berada di belakang rumah Saksi OKTOVIANUS ERIKSON SEDUBUN Alias ADI, setelah itu Terdakwa membagikan uang hasil penjualan barang-barang tersebut kepada Saksi Juan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan Anak Saksi Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah).

Bahwa perbuatan yang dilakuakan Terdakwa mengambil barang-barang tampa se Izin pemiliknya yaitu Saksi korban Andre Raynaldi Thie Alias Andre

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi korban Andre Raynaldi Thie Alias Andre mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp 19.095.000,- (sembilan belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya