Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ERENS HELWEND Alias ERICK, untuk selanjutnya ditulis dengan Terdakwa, pada hari atau tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi atau pada bulan November Tahun 2024 atau pada suatu waktu di Tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa di Jl. Sisir PDAM Atas RT.008/RW. – Kaimana, Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang mengadili perkara, “menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang berupa minuman keras jenis Sopi yang diketahuinya membahayakan kesehatan orang, padahal sifat; berhahaya itu tidak diberi tahu yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada bulan November Tahun 2024 Saksi ONGEN IDWATA, datang kerumah Terdakwa yang beralamat Jl. Sisir PDAM Atas RT.008/RW. – Kaimana, Papua Barat, untuk membeli Minuman Jenis Sopi sebanyak 2 Botol aqua ukuran 1.500 ml. Terdakwa kemudian menjual Minuman jenis Sopi seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) botol aqua ukuran 1.500 ml kepada Saksi ONGEN IDWATA, selain Saksi ONGEN IDWATA, pada bulan yang sama Terdakwa juga menjual Minuman Jenis Sopi kepada Saksi FREDI AKIB dengan jumlah yang sama, padahal Terdakwa tahu minuman tersebut menyebabkan pusing-pusing, muntah hingga kehilangan kesadaran, namun Terdakwa tetap menjual Sopi kepada saksi, tanpa memberi tahu kepada saksi akan dampak yang ditimbulkan.
- Bahwa setelah Saksi ONGEN IDWATA membeli Sopi dari Terdakwa, saksi lalu mengkonsumsi Sopi tersebut, dan setelah itu saksi langsung merasakan pusing saat melakukan aktifitas.
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian BPOM Manokwari No. LHU-MKW/24.121.11.13.05.0025.K/PANGAN/2024 tanggal 11 Desember 2024, telah dilakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 botol plastik yang berisi minuman Sopi dengan ukuran 330 ml dengan Hasil Uji yaitu Cairan, tidak berwarna (bening), berbau khas, dan berasa khas mengandung 28, 11 % Etanol.
- RIDANI RINO ANGGORO, S.Si., M.Si., Ahli Pangan Olahan dan Air BPOM, dalam keteranganya menjelaskan, bahwa minuman beralkohol jenis Sopi dapat membahayakan kesehatan manusia, karena minuman tersebut mengandung Etanol dengan kadar yang cukup tinggi. Apalagi kandungan Alkohol (Etanol) tidak tercantumkan sebagai informasi dalam kemasan produknya, sehingga konsumen yang mengkonsumsi tidak mendapat informasi atas minuman yang dikonsumsi, dan minuman keras jenis sopi tersebut. Diproduksi dengan tidak melalui Cara Produksi Olahan yang Baik (CPPOB) dan tanpa memperhatikan tempat produksi , Sanitasi dan higien yang sesuai serta tidak memnuhi standar persyaratan pembuatan minuman beralkohol. Sampel Minuman keras jenis Sopi tersebut juga diperjualbelikan tanpa kemasan/label yang sesuai dan tanpa izin edar, sehingga tidak dapat dijamin keamanan dan mutunya. Selain itu Minuman yang mengandung sebesar 28,11 % (dua puluh delapan koma sebelas persen) Alkohol jenis Etanol dapat berdampak pada kesehatan manusia diantaranya :
- Menurunya ambang kesadaran
- Mabuk
- Inkordinasi otot
- Penglihatan kabur
- Pernafasan lambat
- Keracunan
- Gangguan kesadaran
- Tekanan darah dan suhu badan menurun dan
- Dapat menyebabkan jantung berhenti hingga meninggal.
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam sebagaimana dalam Pasal 204 ayat (1) KUHPidana. |