Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2025/PN Kmn 1.ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
2.ANDI FARIED YUSUF, S.H.
MAIKEL YOSEP SURAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.B/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-283/R.2.14/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
2ANDI FARIED YUSUF, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAIKEL YOSEP SURAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

PRIMAIR ------- Bahwa Terdakwa MAIKEL YOSEP SURAWI pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 22.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah milik saksi Anthon Matheus Surbay di Jalan Batu Putih Kelurahan krooy Kecamatan Kaimana Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut -------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya sekira pukul 22.25 WIT terdakwa berjalan menuju ke sebuah cafe dari rumah miliknya yang berjarak sekitar lebih kurang 100 m (Seratus meter), namun saat dalam perjalanan Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega Zr warna biru Nomor Polisi PB2797KA milik saksi ANTHON MATHEUS SURBAY yang sedang parkir di halaman depan rumah milik saksi ANTHON MATHEUS SURBAY dan saat itu kondisi sedang sepi, kemudian Terdakwa menuju ke arah sepeda motor tersebut dan Terdakwa langsung membawa tanpa izin sepeda motor milik saksi ANTHON MATHEUS SURBAY dengan cara mendorong sepeda motor tersebut menuju ke sebuah kuburan yang berjarak sekitar lebih kurang 12 m (Dua belas meter) dari rumah Saksi ANTHON MATHEUS SURBAY, setelah itu Terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut di sebuah kuburan dan terdakwa pulang menuju kerumahnya untuk mengambil alat pisau, tidak beberapa lama kemudian Terdakwa kembali menuju ke sepeda motor milik Saksi ANTHON MATHEUS SURBAY dan saat tiba Terdakwa langsung memotong dashboard sepeda motor tersebut menggunakan alat pisau miliknya dan menyambungkan stop kontak sepeda motor tersebut sehingga terdakwa berhasil menyalakan sepeda motor milik Saksi ANTHON MATHEUS SURBAY, lalu sekira pukul 23.15 WIT Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke arah jalan pelayaran kecamatan Kaimana Kab. Kaimana dan saat tiba terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor tersebut di sekitar jalan pelayaran, kemudian pada Hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 01.35 WIT saksi RAVELINO INDRA TIRZA BENYAMIN SURBAY bersama dengan saksi ROLAND ARGET AFANDY SURBAY menghampiri terdakwa yang sedang duduk di sepeda motor milik Saksi ANTHON MATHEUS SURBAY, selanjutnya saksi RAVELINO INDRA TIRZA BENYAMIN SURBAY menanyakan kepada Terdakwa “ko ambil motor dari mana?”, Terdakwa menjawab “sa pinjam di tete diatas” kemudian saksi RAVELINO INDRA TIRZA BENYAMIN SURBAY mengatakan “tete siapa?” dan Terdakwa menjawab “tete surbay tete jaksa”, lalu saksi RAVELINO INDRA TIRZA BENYAMIN SURBAY mengatakan kembali “ko ambil motor sudah ijin kah belum?” Terdakwa menjawab “saya tidak minta ijin karena tete sudah tidur jadinya”, lalu sekira pukul 02.05 WIT saksi RAVELINO INDRA TIRZA BENYAMIN SURBAY bersama dengan saksi ROLAND ARGET AFANDY SURBAY mengamankan dan membawa Terdakwa beserta sepeda motor milik Saksi ANTHON MATHEUS SURBAY menuju ke Kantor Kepolisian Resor Kaimana untuk diproses hukum lebih lanjut. - Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Saksi ANTHON MATHEUS SURBAY mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp. 22.000.000,- (Dua puluh dua juta rupiah). ----------------- -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR --------Bahwa Terdakwa MAIKEL YOSEP SURAWI pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak tidaknya dalam Tahun 2024 sekitar pukul 22.30 WIT bertempat di Jalan Batu Putih Kelurahan Krooy Distrik Kaimana Kabupaten Kaimana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berhak memeriksa dan mengadili, Barang Siapa Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------- - - Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya sekira pukul 22.25 WIT terdakwa berjalan menuju ke sebuah cafe dari rumah miliknya yang berjarak sekitar lebih kurang 100 m (Seratus meter), namun saat dalam perjalanan Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega Zr warna biru Nomor Polisi PB2797KA milik saksi ANTHON MATHEUS SURBAY yang sedang parkir di halaman depan rumah milik saksi ANTHON MATHEUS SURBAY dan saat itu kondisi sedang sepi, kemudian Terdakwa menuju ke arah sepeda motor tersebut dan Terdakwa langsung membawa tanpa izin sepeda motor milik saksi ANTHON MATHEUS SURBAY dengan cara mendorong sepeda motor tersebut menuju ke sebuah kuburan yang berjarak sekitar lebih kurang 12 m (Dua belas meter) dari rumah Saksi ANTHON MATHEUS SURBAY, setelah itu Terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut di sebuah kuburan dan terdakwa pulang menuju kerumahnya untuk mengambil alat pisau, tidak beberapa lama kemudian Terdakwa kembali menuju ke sepeda motor milik Saksi ANTHON MATHEUS SURBAY dan saat tiba Terdakwa langsung memotong dashboard sepeda motor tersebut menggunakan alat pisau miliknya dan menyambungkan stop kontak sepeda motor tersebut sehingga terdakwa berhasil menyalakan sepeda motor milik Saksi ANTHON MATHEUS SURBAY, lalu sekira pukul 23.15 WIT Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke arah jalan pelayaran kecamatan Kaimana Kab. Kaimana dan saat tiba terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor tersebut di sekitar jalan pelayaran, kemudian pada Hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 01.35 WIT saksi RAVELINO INDRA TIRZA BENYAMIN SURBAY bersama dengan saksi ROLAND ARGET AFANDY SURBAY menghampiri terdakwa yang sedang duduk di sepeda motor milik Saksi ANTHON MATHEUS SURBAY, selanjutnya saksi RAVELINO INDRA TIRZA BENYAMIN SURBAY menanyakan kepada Terdakwa “ko ambil motor dari mana?”, Terdakwa menjawab “sa pinjam di tete diatas” kemudian saksi RAVELINO INDRA TIRZA BENYAMIN SURBAY mengatakan “tete siapa?” dan Terdakwa menjawab “tete surbay tete jaksa”, lalu saksi RAVELINO INDRA TIRZA BENYAMIN SURBAY mengatakan kembali “ko ambil motor sudah ijin kah belum?” Terdakwa menjawab “saya tidak minta ijin karena tete sudah tidur jadinya”, lalu sekira pukul 02.05 WIT saksi RAVELINO INDRA TIRZA BENYAMIN SURBAY bersama dengan saksi ROLAND ARGET AFANDY SURBAY mengamankan dan membawa Terdakwa beserta sepeda motor milik Saksi ANTHON MATHEUS SURBAY menuju ke Kantor Kepolisian Resor Kaimana untuk diproses hukum lebih lanjut. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Saksi ANTHON MATHEUS SURBAY mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp. 22.000.000,- (Dua puluh dua juta rupiah). ----------------- ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.------

Pihak Dipublikasikan Ya