Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.P/2025/PN Kmn Karpus Wau Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Karpus Wau
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan anak yang Pemohon ajukan bernama Pindi Tamariska Wau lahir di Paparo pada tanggal 06-06-2012, berdasarkan akta kelahiran nomor 9208-LT-24092025 tertanggal 24-September-2025 yang dikeluarkan oleh kepala kantor kependudukan dan catatan sipil kabupaten kaimana, adalah anak sah dari pasangan suami istri bernama almarhum Deni Wau dan almarhuma Rut Maria Awujani.
  3. Membebankan biaya permohonan tersebut Kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak