Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa di Rumah Sakit Umum Daerah Kaimana, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat telah meninggal dunia seorang perempuan bernama RUFIKA SAMAY pada hari Minggu, 10 Juni 2009 karena sakit dan telah dikebumikan di TPU Kampung Kambala, Distrik Buruway, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat;
- Memerintahkan kepada Kepala/Pegawai pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akta kematian atas nama almarhumah RUFIKA SAMAY (Istri Pemohon);
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|