Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2025/PN Kmn 1.ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
2.ANDI FARIED YUSUF, S.H.
3.SHAEFI WIRAWAN ORIENT, S.H.
KRISTIAN MARIO JUAN KELANIT ALIAS JUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.B/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1114/R.2.14/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
2ANDI FARIED YUSUF, S.H.
3SHAEFI WIRAWAN ORIENT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISTIAN MARIO JUAN KELANIT ALIAS JUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa KRISTIAN MARIO JUAN KELANIT Alias JUAN (selanjutnya ditulis sebagai Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 05 Bulan Desember Tahun 2023 kira-kira pukul 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di Jalan Utarum Krooy Kab. Kaimana lebih tepatnya di Toko Antara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, , pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berwenang, oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, bersama-sama dengan Saksi Hardo Bily Tuhuleruw, dan Anak Saksi  Febrian Musa Eleuayaan (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah).  Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara sebagai berikut---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Bulan Desember Tahun 2023, Terdakwa bersama Anak Saksi dan saksi HARDO BILLY TUHULERUW Alias BILLY sedang meminum minuman keras di penginapan lima bersaudara yang beralamat di Jalan perumahan DPR Kroy Kec. Kaimana Kab. Kaimana. Kemudian kira-kira pukul 02.00 WIT dini hari timbul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian, sehingga Terdakwa mengajak Saksi Billy dan Anak Saksi untuk melakukan pencurian di toko Antara, sehingga Terdakwa bersama Anak Saksi dan Saksi HARDO BILLY TUHULERUW Alias BILLY menuju ke toko Antara dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa. Sesampainya disamping gudang toko Antara, Terdakwa dan Anak Saksi menyuruh saksi HARDO BILLY TUHULERUW Alias BILLY menunggu disamping Gudang toko Antara dan Kemudian Terdakwa dan Anak Saksi masuk ke halaman toko Antara dengan cara memanjat pintu masuk/gerbang halaman gudang toko Antara untuk selanjutnya menuju pintu belakang toko Antara, sesampainya dipintu belakang toko Antara Terdakwa bersama Anak Saksi dengan menggunakan linggis yang dibawah oleh Terdakwa merusak gembok pintu belakang dan jendela belakang toko Antara sehingga pada akhirnya Terdakwa dan Anak Saksi dapat masuk ke dalam toko Antara pada bagian dapur. Karena tidak menemukan barang berharga pada bagian dapur selanjutnya Terdakwa bersama Anak Saksi berusaha untuk membuka pintu yang mengarah pada etalase penjualan Toko Antara dengan menggunakan obeng namun tidak berhasil, Terdakwa lalu merusak plavon untuk kemudian bersama dengan Anak Saksi  masuk ke dalam plavon untuk sampai pada ruangan etalase penjualan toko Antara, setelah di dalam ruangan etalase penjualan toko Antara Terdakwa dan Anak Saksi berpisah dan masing-masing mengambil barang-barang yang tersimpan di dalam etalase penjualan toko Antara diataranya berupa 1 (satu) unit Handphone merek Samsung A7, 1 (satu) unit HP Oppo, 1 (satu) unit makita bor hp – 1630, 1 (satu) unit makita n1900b, 1 (satu) unit makita 9553b, 1 (satu) unit circular saw makita 5800 nb, 1 (satu) unit maktec bor Mt – 60, 1 (satu) unit maktec cut off mt – 243, 9 (sembilan) buah isolasi national 9, 3 (tiga) buah kunci ring. Selanjutnya Terdakwa dan Anak Saksi keluar dari toko Antara melewati jalan yang sebelumya Terdakwa dan Anak Saksi masuk, kemudian barang-barang yang diambil didalam toko Antara dikumpulkan didalam karung, untuk selanjutnya Terdakwa dan Anak Saksi meninggalkan lokasi kejadian bersama dengan saksi HARDO BILLY TUHULERUW Alias BILLY menggunakan sepeda motor dan membawa barang yang telah diambil oleh Terdakwa dan Anak Saksi

Bahwa keesokan harinya pada hari rabu tanggal 06 Bulan Desember Tahun 2023 kira-kira pukul 13.00 Terdakwa bersama dengan saksi HARDO BILLY TUHULERUW Alias BILLY menjual barang-barang milik Saksi korban Andre Raynaldi Thie Alias Andre dengan harga RP. 2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada salah seorang yang berada di belakang rumah saksi OKTOVIANUS ERIKSON SEDUBUN Alias ADI, setelah itu Saksi HARDO BILLY TUHULERUW Alias BILLY membagikan uang hasil penjualan barang-barang tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan Anak Saksi Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah).

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Anak Saksi dan Saksi Billy dalam mengambil barang-barang tersebut, tanpa ada Izin dari pemiliknya yaitu Saksi korban Andre Raynaldi Thie Alias Andre.

Bahwa dari perbuatan Terdakwa bersama Anak Saksi dan Saksi Billy, mengakibatkan Saksi korban Andre Raynaldi Thie Alias Andre mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp 19.095.000,- (sembilan belas juta sembila puluh lima ribu rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 2 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya