Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat Untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah bidang tanah dengan sertipikat Nomor : 26. 08.02.28.1.00250 sebagaimana diruaikan dalam sertipikat hak milik nomor dengan Gambar Situasi Nomor : 173/1995 seluas : 638 M2 (Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Meter Perssegi)
- Memberikan izin kepada Penggugat untuk mengajukan permohona balik nama sertipikat hak milik Nomor : 250/Krooy dengan Gambar Situasi Nomor : 173/1995, seluas : 638 M2 (Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Meter Persegi) Kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kaimana.
- Memerintahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kaimana untuk melakukan Balik Nama sertipikat nomor : 26. 08.02.28.1.00250 Yang diuraikan dalam sertipikat Hak Milik Nomor : 250/Krooy, Dengan Gambar Situasi Hak Nomor : 173/1995 , dengan luas : 638 M2 (Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Meter Perssegi) dari pemegang Hak semula yaitu UJIANTO (Tergugat) menjadi atas nama ZAKEUS AMIRBAY (Penggugat).
|