Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan dan memberikan ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk melakukan perubahan/pergantian nama belakang dalam kutipan Akta Kelahiran anak pertama Pemohon, yang Semula tertulis ABY HAFIZ GIBRAN lahir di Sorong pada tanggal 23 Januari 2019, berjenis kelamin laki-laki adalah anak pertama dari perkawinan sah Muhamad Dani dan Aisa Temarwut menjadi ABHY HAFIZ TEMARWUT lahir di Sorong pada tanggal 23 Januari 2019, berjenis kelamin laki-laki adalah anak pertama dari perkawinan sah Muhamad Dani dan Aisa Temarwut.
- Membebankan biaya permohonan tersebut kepada Pemohon
|