Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ANTHONIUS PITER RAIFORA, untuk selanjutnya ditulis dengan Terdakwa, pada hari Selasa Tanggal 08 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 Wit atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Sapta Taruna Kabupaten Kaimana Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang mengadili perkara, “melakukan penganiayaan terhadap korban Zareima Stefen Refideso, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 Wit, Korban ZAREIMA STEFEN REFIDESO bersama saksi RUSLI NIFTAR FARIS, datang ke kantor DPMK (dinas pemberdayaan masyarakat dan kampung) yang terletak di Jalan Sapta Taruna Kabupaten Kaimana, dan disana telah ada saksi MEILANY NARY (Pacar Korban) yang berniat untuk menjemput korban. Sesampainya mereka di Kantor DPMK, korban berjalan menuju ke belakang kantor, ingin buang air kecil, namun setelah ditungggu 15 menit korban belum kembali dari belakang kantor, sehingga saksi RUSLI NIFTAR FARIS bersama Saksi MEILANY NARY lantas berjalan menuju ke belakang kantor untuk mengecek keberadaan korban.
- Bahwa pada saat saksi RUSLI NIFTAR FARIS dan Saksi MEILANY NARY tiba di belakang kantor, mereka melihat Korban sedang berbicara dengan 2 (dua) orang anak kecil, setelah itu saksi RUSLI NIFTAR FARIS mengajak korban untuk pulang namun saat mereka bertiga sampai di depan kantor, korban mengatakan “sabar sa mau tanya dong dua sapa yang kasih pica kaca”, korban kemudian kembali kebelakang kantor, namun kedua anak kecil tersebut sudah berlari meninggalkan tempat, sehingga korban pun kembali kedepan kantor dan mengatakan kepada Saksi RUSLI NIFTAR FARIS “adu gara – gara kaka dong dua sudah lari”.
- Bahwa, beberapa saat kemudian lewatlah terdakwa di samping pagar Kantor DPMK, dan pada saat itu melihat dua orang anak kecil lompat dari samping pagar kantor, Terdakwa ANTHONIUS PITER RAIFORA kemudian berjalan kearah depan pagar kantor dan saat berada di depan kantor terdakwa melihat korban dan tiba – tiba mengatakan “kam tu kalau mabuk jangan kejar-kejar anak kecil kalau dong jatuh kaki patah dong kenapa-kenapa kamu mau tanggung jawab”. Mendengar perkataan terdakwa tersebut, terjadilah keributan antara korban dan terdakwa. Terdakwa kemudian melompati pagar kantor DPMK, menuju korban dan hendak memukul korban, namun korban terlebih dahulu memukul terdakwa, sehingga membuat terdakwa emosi dan langsung mengambil sebilah pisau yang terdakwa gunakan untuk mengupas kulit buah pinang yang berada di dalam tas terdakwa, dan menusukkan pisau tersebut kearah perut sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali. Korban kemudian membalas perbuatan terdakwa tersebut dengan memukul sebanyak 1 kali sehingga membuat terdakwa jatuh, korban lalu berlari keluar kantor menuju kearah pasar baru, dan Saksi RUSLI NIFTAR FARIS menyusul korban dan pada saat bertemu, Saksi RUSLI NIFTAR FARIS melihat korban dalam keadaan perut korban sudah berdarah sehingga saksi RUSLI NIFTAR FARIS mengantarkan korban ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan sementara terdakwa lari meninggalkan kantor DPMK, sampai diamankan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : RS-KMN/ 933/SVER/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MARIA IMAKULATA SALOSSO dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kaimana, terhadap Korban atas nama ZAREIMA STEFEN REFIDESO, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan :
- Korban adalah seorang pria, berumur dua puluh enam tahun dengan kesadaran baik, emosi tenang rambut rapih dan sikap selama pemeriksaan koorperatif.
- Pada korban ditemukan luka robek pada perut kiri bawah dengan ukuran dua sentimeter, luka berbentuk elips dengan tepi rata dan dasar luka adalah otot.
- Terhadap korban dilakukan terapi penanganan luka robek berupa jahitan luka dan pemberian obat antibiotik dan anti nyeri.
Kesimpulan :
Telah diperiksa korban laki-laki yang menurut keterangan berumur dua puluh enam tahun. luka robek pada perut kiri bawah dasar luka adalah otot. cedera tersebut mengakibatkan halangan dalam menjalankan aktivitas untuk sementara waktu.
---------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHPidana |