Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2025/PN Kmn 1.KASMAWATI, S.H., M.H.
2.ANDI FARIED YUSUF, S.H.
MARYAM ALHAMID alias KABAYA alias CI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 9/Pid.B/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-558/R.2.14/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KASMAWATI, S.H., M.H.
2ANDI FARIED YUSUF, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARYAM ALHAMID alias KABAYA alias CI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa MARYAM ALHAMID alias KABAYA alias CI pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di dalam rumah KASIR SANGGEIdi Jl. Pedesaan Bumsur Distrik Kaimana Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berhak memeriksa perkara ini, melakukan penganiaayaan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut----------------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal sekitar pukul 20.00 WIT disaat Terdakwa baru tiba di Kota Kaimana dari Kampung Namatota dengan niat untuk mencari anak Terdakwa yang sebelumnya dibawa oleh saksi JIBDUN RUMADERUN alias JB dan saksi korban ARMANITA. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saudara ALDI SURYA ASNAWI ALIRAHA dan SAFRIN OMBAEIR serta RAHMA MANDEFA dengan menggunakan sepeda motor menuju rumah kos saksi JIBDUN RUMADERUN alias JB tinggal. Namun disaat tiba rumah kos saksi JIBDUN RUMADERUN alias JB tinggal Terdakwa tidak menemukan saksi JIBDUN RUMADERUN alias JB, selanjutnya Terdakwa menuju salah satu Posko Pasangan calon Bupati Kaimana yang terletak di rumah Kasir Sanggei di Jl. Pedesaan Bumsur Distrik Kaimana Kab. Kaimana, sesampainya dilokasi tersebut Terdakwa melihat saksi JIBDUN RUMADERUN alias JB sedang berdiri diteras rumah Kasir Sanggei dan juga melihat saksi korban bersama dengan anak Terdakwa yang sedang dalam posisi sedang duduk dibawah sebuah pohon didepan rumah tersebut. Lalu Terdakwa kemudian berteriak dengan mengatakan “oh bagus ee, ko bawa datang sa pu anak disini” kemudian saksi JIBDUN RUMADERUN alias JB berjalan dari teras rumah menuju kearah pagar rumah sambil mengatakan kepada Terdakwa “ko ada bawa berapa orang kesini ?”, pada saat yang bersamaan Terdakwa melihat saksi korban bersama Saksi FARIDA ALHAMID alias FARIDA dari bawah pohon berjalan masuk kedalam rumah Kasir Sanggei melalui pintu depan. Terdakwa kemudian mengejar saksi korban dan berada di depan pintu rumah Kasir Sanggei, kemudian Terdakwa langsung menghampiri saksi korban lalu langsung menarik rambut saksi korban yang saat itu mengenakan jilbab menggunakan tangan kanannya sehingga membuat saksi korban terjatuh ke belakang dan jilbab yang dikenakan oleh saksi korban terlepas, seketika terdakwa memukul kepala bagian belakang dan wajah saksi korban menggunakan kedua tangannya secara berulang kali. Melihat kejadian tersebut saksi FARIDA ALHAMID alias FARIDA berusaha melerai “Nenek, lepas sudah”, namun karena Terdakwa tidak menghiraukan saksi FARIDA ALHAMID alias FARIDA dan terus menarik rambut Saksi korban.  Kemudian saksi korban berusaha untuk berdiri namun Terdakwa kembali menarik rambut saksi korban menggunakan tangan kanan nya dengan cara melilitkan tangan kanan Terdakwa pada rambut saksi korban sehingga membuat saksi korban kembali terjatuh. Pada saat itu saksi HARIANI SAMAI alias YATI dan IDA RAMLA RUMADERON alias IDA datang dan berusaha melerai antara Terdakwa dan saksi korban namun tidak berhasil. Tidak lama kemudian saksi JIBDUN RUMADERUN alias JB datang dan berusaha memisahkan Terdakwa dengan saksi korban dengan cara memukul pipi Terdakwa yang membuat Terdakwa terjatuh sehingga lilitan rambut saksi korban pada tangan kanan Terdakwa terlepas. Selanjutnya saksi JIBDUN RUMADERUN alias JB membawa saksi korban keluar dari rumah Kasir Sanggei dan selanjutnya, saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kaimana.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : RSKMN / 1035 / SVER / I /2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dr. BILLY SITANGGANG, selaku dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kaimana yang hasil pemeriksaanya ditemukan :
  1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum cukup
  2. Pada korban ditemukan :

Pada daerah kepala wajah, punggung kanan dan kiri serta pergelangan tangan kiri ditemukan luka lebam

  1. Tidak teraba adanya retakan ataupun patah tulang

Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang perempuan berumur sembilan belas tahun, pada pemeriksaan daerah kepala, wajah, punggung kanan dan kiri serta pergelangan tangan kiri ditemukan luka lebam akibat kekerasan benda tumpul. Luka tersebut telah menimbulkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu. 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya