Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2025/PN Kmn 1.ANDIKA ESRA AWOAH
2.ARYA ZIDAN SATRIA
3.Seisar Julio Bulo, S.H.
1.HUSEN LA OBO alias HUSEN
2.HAYAT LA OBO alias HAYAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 3/Pid.B/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-235/R.2.14/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDIKA ESRA AWOAH
2ARYA ZIDAN SATRIA
3Seisar Julio Bulo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSEN LA OBO alias HUSEN[Penahanan]
2HAYAT LA OBO alias HAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
2Korban 2
3Korban 3
Dakwaan

PRIMAIR Bahwa Terdakwa HUSEN LA OBO ALIAS HUSEN untuk selanjutnya ditulis Terdakwa 1 dan Terdakwa HAYAT LA OBO ALIAS HAYAT untuk selanjutnya ditulis Terdakwa 2, pada hari Senin Tanggal 04 November 2024 sekitar pukul 11.50 Wit atau setidak-tidaknya dalam bulan November Tahun 2024 atau pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Utarum Lingkar Simora Kabupaten Kaimana Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang mengadili perkara, “dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Abdullah Lasadja Alias Dullah Chorason Cahaya Murni Dan Isral Novtriansyah Lasadja yang mengakibatkan luka - luka, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari senin tanggal 04 November 2024 sekitar pukul 11.30 Terdakwa 1 pergi ke rumah Saksi ABDULLAH LASADJA Alias DULLAH untuk menanyakan alasan mengapa saksi membongkar posko “Pemenangan Berkat” yang terletak di Jl Utarum Lingkar Simora Kabupaten Kaimana dan setelah percakapan itu, Terdakwa 1 menyuruh saksi untuk pergi ke tempat posko yang dimaksud agar saksi dapat melihat keadaan posko tersebut. Beberapa saat setelah Terdakwa 1 pergi dari rumah saksi untuk ke rumah Terdakwa 2, Saksi ABDULLAH LASADJA Alias DULLAH berserta Istri dan anak saksi yaitu - CHORASON CAHAYA MURNI dan ISRAL NOVTRIANSYAH LASADJA kemudian pergi ke posko yang dimaksud untuk menghampiri Terdakwa 1 Bahwa sekitar 11.50 sesampainya Saksi ABDULLAH LASADJA Alias DULLAH berserta Istri dan anaknya di posko tersebut, datanglah Para Terdakwa dan menghampiri Saksi ABDULLAH LASADJA Alias DULLAH berserta istri dan anaknya. Kemudian tiba tiba Terdakwa 2 memukul Saksi ABDULLAH LASADJA Alias DULLAH dan langsung diikuti oleh Terdakwa 1. Para Terdakwa memukul dan menendang berkali – kali hingga membuat Saksi ABDULLAH LASADJA Alias DULLAH terjatuh. Saat Para Terdakwa sedang memukul dan menendang Saksi ABDULLAH LASADJA Alias DULLAH, Saksi CHORASON CAHAYA MURNI mencoba melindungi Saksi ABDULLAH LASADJA Alias DULLAH dengan cara menghalangi pukulan dan tendangan Para Terdakwa, namun saat melindungi suaminnya, saksi CHORASON CAHAYA MURNI juga ikut terkena pukulan dan tendangan Para Terdakwa. Kemudian saat Para Terdakwa sedang memukul dan menendang Saksi ABDULLAH LASADJA Alias DULLAH dan Saksi CHORASON CAHAYA MURNI, anak korban yaitu Saksi ISRAL NOVTRIANSYAH LASADJA yang melihat kejadian tersebut ikut mencoba melerai dan menghalangi Para Terdakwa memukul dan menendang orang tuanya, namun Saksi ISRAL NOVTRIANSYAH LASADJA juga ikut dipukul oleh Terdakwa 1 dan pada saat kejadian Masyarakat berdatangan, namun tidak ada yang membantu melerai. - - Kemudian setelah kejadian di posko itu, Saksi ABDULLAH LASADJA Alias DULLAH beserta istri dan anaknya pergi dari tempat itu ke kebun milik saksi Saksi ABDULLAH LASADJA Alias DULLAH yang tidak jauh dari posko untuk duduk dan beristirahat, sekaligus untuk menghindari Para Terdakwa. Tidak lama kemudian datanglah Para terdakwa ke kebun untuk menghampiri Saksi ABDULLAH LASADJA Alias DULLAH dan kemudian kembali memukul dan menendang Saksi ABDULLAH LASADJA Alias DULLAH beserta istri dan anaknya. Saksi ISRAL NOVTRIANSYAH LASADJA langsung pergi dari tempat itu untuk mencari pertolongan, namun tidak ada yang menolong korban, sehingga Saksi ISRAL NOVTRIANSYAH LASADJA kembali dan membawa kedua orang tuanya pergi ke Kantor Polisi. Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No. RSKMN/1040/SVER/XI/2024 tanggal 04 November 2024, No. RSKMN/1041/SVER/XI/2024 tanggal 04 November 2024 dan No. RSKMN/1039/SVER/XI/2024 tanggal 04 November 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Mohammad Safi’i telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa Korban dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : a. Abdullah Lasadja berupa : • Pada bagian Kepala ditemukan luka memar disertai benjol di belakang kepala setinggi ubun ubun 2 cm ke arah telinga, ukuran kurang lebih 6x5 cm warna kemerahan , luka memar di belakang kepala setinggi ubun – ubun 1 c,m kearah telinga kiri, ukuran 2 x 1,5 cm • Pada Tubuh bagian Pinggang didaerah belakang ditemukan luka memar dengan ukuran 12 x 4 cm warna kemerahan Kesimpulan bahwa 2 (dua) luka memar yang ada dibagian belakang kepala dan luka memar pada bagian belakang pinggang tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul. b. Chorason Cahaya Murni : • Pada bagian Kepala ditemukan luka memar disertai benjol di kepala bagian depan 7 cm diatas alis kiri, ukuran kurang lebih 4x3 cm warna kemerahan. • Pada anggota gerak bawah (tungkai kaki) kiri ditemukan luka memar dengan ukuran 6 x 4 cm warna kemerahan Kesimpulan bahwa luka memar yang ada di kepala bagian depan dan luka memar pada anggota gerak bawah (tungkai kaki) kiri tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul. c. Isral Novtriansyah Lasadja dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : • Pada tubuh bagian Dada ditemukan luka memar 3 cm di bawah aorola mamae kiri, ukuran 0,5 x 0,5 cm. • Pada paha kiri bagian luar luka pertama ukuran 1 x 0,5 cm dan luka kedua ukuran 6 x 0,5 cm • Luka Lecet pada lutut bagian luar ukuran 1 x 0,5 cm 2 • Luka Lecet pada tungkai kaki kiri ukuran 7 x 4 cm Kesimpulan bahwa luka – luka tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul ---------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam sebagaimana dalam Pasal 170 ayat (2) angka 1 KUHPidana ---------------------------------

SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa HUSEN LA OBO ALIAS HUSEN untuk selanjutnya ditulis Terdakwa 1 dan Terdakwa HAYAT LA OBO ALIAS HAYAT untuk selanjutnya ditulis Terdakwa 2, pada hari Senin Tanggal 04 November 2024 sekitar pukul 11.50 Wit atau setidak-tidaknya dalam bulan November Tahun 2024 atau pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Utarum Lingkar Simora Kabupaten Kaimana Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang mengadili perkara, “dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Abdullah Lasadja Alias Dullah Chorason Cahaya Murni Dan Isral Novtriansyah Lasadja, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------- - - - - Bahwa berawal pada hari senin tanggal 04 November 2024 sekitar pukul 11.30 Terdakwa 1 pergi ke rumah Saksi ABDULLAH LASADJA Alias DULLAH untuk menanyakan alasan mengapa saksi membongkar posko “Pemenangan Berkat” yang terletak di Jl Utarum Lingkar Simora Kabupaten Kaimana dan setelah percakapan itu, Terdakwa 1 menyuruh saksi untuk pergi ke tempat posko yang dimaksud agar saksi dapat melihat keadaan posko tersebut. Beberapa saat setelah Terdakwa 1 pergi dari rumah saksi untuk ke rumah Terdakwa 2, Saksi ABDULLAH LASADJA Alias DULLAH berserta Istri dan anak saksi yaitu CHORASON CAHAYA MURNI dan ISRAL NOVTRIANSYAH LASADJA kemudian pergi ke posko yang dimaksud untuk menghampiri Terdakwa 1. Bahwa sekitar 11.50 sesampainya Saksi ABDULLAH LASADJA Alias DULLAH berserta Istri dan anaknya di posko tersebut, datanglah Para Terdakwa dan menghampiri Saksi ABDULLAH LASADJA Alias DULLAH berserta istri dan anaknya. Kemudian tiba tiba Terdakwa 2 memukul Saksi ABDULLAH LASADJA Alias DULLAH dan langsung diikuti oleh Terdakwa 1. Para Terdakwa memukul dan menendang berkali – kali hingga membuat Saksi ABDULLAH LASADJA Alias DULLAH terjatuh. Saat Para Terdakwa sedang memukul dan menendang Saksi ABDULLAH LASADJA Alias DULLAH, Saksi CHORASON CAHAYA MURNI mencoba melindungi Saksi ABDULLAH LASADJA Alias DULLAH dengan cara menghalangi pukulan dan tendangan Para Terdakwa, namun saat melindungi suaminnya, saksi CHORASON CAHAYA MURNI juga ikut terkena pukulan dan tendangan Para Terdakwa. Kemudian saat Para Terdakwa sedang memukul dan menendang Saksi ABDULLAH LASADJA Alias DULLAH dan Saksi CHORASON CAHAYA MURNI, anak korban yaitu Saksi ISRAL NOVTRIANSYAH LASADJA yang melihat kejadian tersebut ikut mencoba melerai dan menghalangi Para Terdakwa memukul dan menendang orang tuanya, namun Saksi ISRAL NOVTRIANSYAH LASADJA juga ikut dipukul oleh Terdakwa 1 dan pada saat kejadian Masyarakat berdatangan, namun tidak ada yang membantu melerai. Kemudian setelah kejadian di posko itu, Saksi ABDULLAH LASADJA Alias DULLAH beserta istri dan anaknya pergi dari tempat itu ke kebun milik saksi Saksi ABDULLAH LASADJA Alias DULLAH yang tidak jauh dari posko untuk duduk dan beristirahat, sekaligus untuk menghindari Para Terdakwa. Tidak lama kemudian datanglah Para terdakwa ke kebun untuk menghampiri Saksi ABDULLAH LASADJA Alias DULLAH dan kemudian kembali memukul dan menendang Saksi ABDULLAH LASADJA Alias DULLAH beserta istri dan anaknya. Saksi ISRAL NOVTRIANSYAH LASADJA langsung pergi dari tempat itu untuk mencari pertolongan, namun tidak ada yang menolong korban, sehingga Saksi ISRAL NOVTRIANSYAH LASADJA kembali dan membawa kedua orang tuanya pergi ke Kantor Polisi. Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No. RSKMN/1040/SVER/XI/2024 tanggal 04 November 2024, No. RSKMN/1041/SVER/XI/2024 tanggal 04 November 2024 dan No. RSKMN/1039/SVER/XI/2024 tanggal 04 November 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Mohammad Safi’i telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa Korban dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 3 a. Abdullah Lasadja berupa : • Pada bagian Kepala ditemukan luka memar disertai benjol di belakang kepala setinggi ubun ubun 2 cm ke arah telinga, ukuran kurang lebih 6x5 cm warna kemerahan , luka memar di belakang kepala setinggi ubun – ubun 1 c,m kearah telinga kiri, ukuran 2 x 1,5 cm • Pada Tubuh bagian Pinggang didaerah belakang ditemukan luka memar dengan ukuran 12 x 4 cm warna kemerahan Kesimpulan bahwa 2 (dua) luka memar yang ada dibagian belakang kepala dan luka memar pada bagian belakang pinggang tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul. b. Chorason Cahaya Murni : • Pada bagian Kepala ditemukan luka memar disertai benjol di kepala bagian depan 7 cm diatas alis kiri, ukuran kurang lebih 4x3 cm warna kemerahan. • Pada anggota gerak bawah (tungkai kaki) kiri ditemukan luka memar dengan ukuran 6 x 4 cm warna kemerahan Kesimpulan bahwa luka memar yang ada di kepala bagian depan dan luka memar pada anggota gerak bawah (tungkai kaki) kiri tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul. c. Isral Novtriansyah Lasadja dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : • Pada tubuh bagian Dada ditemukan luka memar 3 cm di bawah aorola mamae kiri, ukuran 0,5 x 0,5 cm. • Pada paha kiri bagian luar luka pertama ukuran 1 x 0,5 cm dan luka kedua ukuran 6 x 0,5 cm • Luka Lecet pada lutut bagian luar ukuran 1 x 0,5 cm • Luka Lecet pada tungkai kaki kiri ukuran 7 x 4 cm Kesimpulan bahwa luka – luka tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul. ---------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam sebagaimana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya