Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
19/Pid.B/2025/PN Kmn | 1.Seisar Julio Bulo, S.H. 2.SHAEFI WIRAWAN ORIENT, S.H. |
LUKAS BAREP TIAWOB aliasa LUKAS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pid.B/2025/PN Kmn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1139/R.2.14/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban |
|
||||||
Dakwaan | PRIMAIR ------- Bahwa Terdakwa LUKAS BAREP TIAWOB alias LUKAS (untuk selanjutnya ditulis sebagai Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 kira-kira pukul 10.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di kamar rumah milik Jusmiatin Alias Ibu Jus (untuk selanjutnya ditulis sebagai saksi korban) yang beralamat di jalan utarum krooy kabupaten kaimana Provinsi Papua Barat atau pada tempat tertentu di Kabupaten Kaimana yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ------- Bahwa Terdakwa LUKAS BAREP TIAWOB alias LUKAS (untuk selanjutnya ditulis sebagai Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 kira-kira pukul 10.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di kamar rumah milik Jusmiatin Alias Ibu Jus (untuk selanjutnya ditulis sebagai saksi korban) yang beralamat di jalan utarum krooy kabupaten kaimana Provinsi Papua Barat atau pada tempat tertentu di Kabupaten Kaimana yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |