Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2022/PN Kmn Bank Rakyat Indonesia Unit Kaimana 1.Ambram Fenetiroma
2.Margareta Tanggahma
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2022/PN Kmn
Tanggal Surat Rabu, 27 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia Unit Kaimana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ambram Fenetiroma
2Margareta Tanggahma
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.511.091,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk MEMBAYAR LUNAS SEKETIKA TANPA SYARAT seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 65.511.091,- (enam puluh enam juta lima ratus sebelas ribu sembilan puluh satu rupiah )
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak