Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi izin kepada Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk mengganti nama anak Pemohon yang tertera dalam Kartu Keluarga Pemohon nomor 9208020709210001 tertanggal 6 November 2023, yang semula telah tertulis dibaca MEY SAFARI BAUW, jenis kelamin perempuan, lahir di Edor pada tanggal 16 Mei 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Kaimana dirubah menjadi MEY ALMIRA BAUW, jenis kelamin perempuan, lahir di Edor pada tanggal 16 Mei 2021;
- Membebankan Biaya Permohonan tersebut kepada Pemohon.
|